Buntut Polemik tentang misteri uang Rp 349 triliun, akhirnya bermuara menuju pertikaian hukum antara Menko Polhukam Mahfud MD melawan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI
Jakarta -Fusilatnews – Polemik transaksi janggal Rp 349 triliun berlanjut menuju pertikaian hukum, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan siap hadir dalam rapat bersama DPR yang akan digelar Rabu lusa. Disamping itu Mahfud meminta anggota dewan yang selama ini kritis hadir dalam rapat,
“Bismillah. Mudah”an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,” ujar Mahfud MD lewat kicaunnya di Twtter pada Ahad (26/3)
Berawal dari pernyataam Mahfud MD transaksi janggal Rp 300 triliun yang ditemukan PPATK di Kementerian Keuangan, menggelinding bak bola salju Awalnya Mahfud menyebut dugaan transaksi mencurigakan itu sebagian ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Namun belakangan informasi itu dipertanyakan, termasuk Menteri Keuangan yang tak tahu soal data tersebut.
Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3) menjelaskan uang itu bukan merupakan tindak korupsi atau pencucian uang, melainkan telaah kasus yang disampaikan ke Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
“Lebih pada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Di situlah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3).
Namun Mahfud bertanya-tanya jika uang itu bukan korups dan pencucian uang, lalu duit apa?
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, PPATK tak menampik ada kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja tidak bisa diartikan bahwa itu dilakukan oleh Kemenkeu. “Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” ujar Ivan, Selasa (21/3).
Menurutnya, temuan data itu terkait kasus impor-ekspor, perpajakan. “Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun,” katanya.
Mahfud disudutkan Arteria
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan bernada lantang, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa
Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.Dalam kesempatan sebelumnya Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3).
Mahfud mengatakan bahwa , dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.





















