Jakarta, Fusilatnews– “Pembungkaman itu terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah polisi mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka. Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri pada Selasa-Rabu pagi (22-23/2/2023) setelah diantar kuasa hukumnya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Kamis (23/2/2023).
Ya, IPW menduga kuat Polri telah menjadi instrumen hukum untuk membungkam, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang pemegang Uzin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan (Sulsel), agar menyerah dalam memperjuangkan hak miliknya, yakni PT CLM yang diduga diambil alih secara melawan hukum oleh ZAS yang belakangan juga ada terduga pelaku lain, yakni pengusaha besar SAA sebagai pemegang saham.
Ia menilai keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga. Helmut, kata Sugeng, diduga polisi melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggota Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan statusnya ke penyidikan tanggal 16 November 2022 atau pada hari yang sama,” jelas Sugeng.
Laporan itu sendiri, kata Sugeng, dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT CLM yang dipimpin Helmut diduga dicaplok oleh ZAS yang mengerahkan banyak oknum Polri dari berbagai satker (satuan kerja), termasuk diduga Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.
Penahanan kepada Helmut, menurut Sugeng, bila Pasal 159 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) diterapkan, seharusnya diterapkan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh ZAS yang telah menjadi Direktur Utama PT CLM pasca-diduga mengambil alih secara melawan hukum dari Helmut.
“Di samping itu, kalau merujuk UU Minerba dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administratif,” paparnya.
Sebab, kata Sugeng, hak, kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri ESDM, termasuk di dalamnya mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja).
“Praktik penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu, bahkan pihak yang diduga mafia tambang, ini perlu mendapat perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md agar sinyalemen polisi mengabdi kepada mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar. Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini, maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi kepada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan pihak-pihak tersebut sebagai oknum polisi,” sindirnya.
Sugeng pun meminta Mabes Polri menjelaskan secara terbuka sesuai jargon Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. “Karena bukan zamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo ini para penyidik bermain plintat-plintut karena diduga ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar,” tukasnya.
Kapolri, lanjut Sugeng, harus menyelidiki dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. “Sebab masih ada 5 laporan lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan dan memidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya,” cetusnya.
Sugeng lalu membeberkan aduan laporan Helmut lainnya, yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/XI/2022/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.
Di samping itu, Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan.
Pun, perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0558/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.
Untuk itu, Sugeng berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan kepada warga negara yang tertindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. “Praktik-praktik seperti ini kalau dibiarkan akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Polda Sulsel terkait tudingan IPW tersebut. (F-2)
























