Jakarta-Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam intimidasi, teror hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya.
Pasalnya, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (8/10/2025), kejadian yang berlangsung sepanjang Jumat (3/10/2025) malam hingga Sabtu (4/10/2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat brutal.
Oleh karena itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara cepat bertindak dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika untuk dilakukan sidang kode etik dan juga pidana. “Termasuk mendalami sejumlah anggotanya yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, kasus ini berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik. “Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman,” sesalnya.
Saksi, kata Sugeng, menyebut AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu, “Ini malam panjang, lama-lama saya tembak kepala!” tukas Sugeng menirukan ucapan itu.
Sugeng mengklaim ancaman tersebut bukan isapan jempol belaka. “Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki. “Kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu,” kata Sugeng kembali menirukan ucapan saksi.
Tak lama kemudian, kata Sugeng, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. “Empat jurnalis, yakni Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita,” cetusnya.
Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, kata Sugeng, mereka diduga dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.
“Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya ‘orang Mabes’ sambil mengancam,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Sugeng, dua jurnalis, yakni Abimanyu dan Zidan sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, kata Sugeng, makian demi makian terus dilontarkan di hadapan mereka.
“Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian itu, IPW menilai tindakan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri.
“Oleh karena itu, sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri,” pintanya.
Sugeng menguraikan, hal itu dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Sementara di Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” terangnya.
Bahkan di Pasal 7 huruf a, lanjut Sugeng, dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
“Sedangkan dalam etika kepribadian dikatakan di Pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di Pasal 12 huruf e,” ungkapnya.
Lantaran itu, masih kata Sugeng, apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, tapi juga pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik. “Hal ini sesuai dengan statemen Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” bebernya.
“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025, seperti dikutip Sugeng.
Sebab, menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. “Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius,” jelas Wisnu.






















