• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Irjen Napoleon Bonaparte Belum Disidang Etik IPW Pertanyakan Parameter Polri Terkait Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 20, 2023
in Law
0
Irjen Napoleon Bonaparte Belum Disidang Etik IPW Pertanyakan Parameter Polri Terkait Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Share on FacebookShare on Twitter

IPW juga mempertanyakan ukuran dan parameter apa seperti Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ya, kenapa tidak diproses kode etik? Dipertanyakan ya,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi,

Karena adanya sejumlah anggota polisi yang belum disidang etik meski kasus pidana yang menjeratnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Indonesian Police Watch (IPW) mempertanyakan parameter yang dipakai Polri dalam menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya.

“IPW juga mempertanyakan ukuran dan parameter apa seperti Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ya, kenapa tidak diproses kode etik? Dipertanyakan ya,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Menurut Sugeng banyak tanda tanya terkait sikap Polri di dalam melakukan penindakan kode etik terhadap beberapa perwira tinggi.

Selain itu, Polri dinilai belum transparan dalam memberikan informasi soal hasil rangkaian persidangan etik. sedangkan sampai saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo meski kasus pidana keduanya sudah inkrah.

Salah satunya, ia mencontohkan sejumlah rangkaian pengajuan banding yang dilakukan terduga pelanggar perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, ada puluhan anggota polisi yang diduga terlibat mengajukan banding atas hasil etik yang telah dilakukan. Namun, hingga kini hasil bandingnya tidak diinformasikan ke publik.

“Dan biasanya kasus-kasus pelanggaran ini kalau sudah tenang tidak ada informasinya, termasuk kasus-kasus proses banding dalam kaitan kasus-kasus obstruction of justice ataupun kasus yang mengikuti kasus Ferdy Sambo. Kita tidak tahu proses lebih lanjut seperti apa. Polri belum transparan dalam hal ini,” ucapnya.

Padahal, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggotanya meski kasus pidananya belum inkrah. Beberapa di antaranya eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui bersama, Polri sudah menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo ketika kasusnya masih dalam proses penyidikan Bareskrim. Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Hendra Kurniawan yang terjerat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Teddy Minahasa yang terlibat kasus peredaran narkotika setelah mereka mendapat vonis dari pengadilan.

Kasus Napoleon Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ini Kata Kapolri Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Praseijo Utomo juga ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020 lalu. Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo pun dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Perkara di ESDM Firli Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Next Post

Demokrat Mengklaim Rakyat akan Senang Jika SBY dan Megawati Bertemu

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
Demokrat Mengklaim Rakyat akan Senang Jika SBY dan Megawati Bertemu

Demokrat Mengklaim Rakyat akan Senang Jika SBY dan Megawati Bertemu

Puan Maharani : Pertemuan Megawati dan SBY Masih Bisa Terwujud “Tidak Ada Kata Tidak”

Puan Maharani : Pertemuan Megawati dan SBY Masih Bisa Terwujud "Tidak Ada Kata Tidak"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist