• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ironi Menaikkan Daya Listrik Bersubsidi

fusilat by fusilat
September 30, 2022
in Feature
0
Disetujui Presiden, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA naik
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Muchamad Nadzirummubin

Jakarta –
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu mungkin sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang. Setelah pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September kemarin, kini pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan daya listrik bersubsidi yaitu 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. Alasan pemerintah menaikkan daya listrik karena PLN sebagai pemasok tunggal listrik nasional terus mengalami oversupply (kelebihan pasokan).

Ketua Badan Anggaran DPR menjelaskan bahwa tahun ini PLN mengalami surplus listrik sebesar 6 gigawatt dan diprediksi terus meningkat hingga mencapai 41 gigawatt pada 2030. Sehingga logika yang digunakan pemerintah untuk menyerap oversupply listrik PLN dengan cara menaikkan daya listrik. Sederhananya, ketika daya listrik masyarakat dinaikkan, maka demand listrik masyarakat juga akan meningkat.

Meskipun pemerintah memastikan tidak ada tambahan biaya untuk menaikkan daya listrik, namun kenaikan daya listrik bersubsidi berpotensi semakin membebani masyarakat yang notabene miskin karena secara tidak langsung akan mendorong konsumsi listrik yang lebih besar walaupun tarif dasar listrik bersubsidi tidak ada penyesuaian atau tetap.

Mekanisme “Take or Pay”

Indonesia merupakan salah satu negara produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, selama kurun waktu lima tahun terakhir produksi batu bara terus mengalami tren kenaikan. Hanya pada 2020 produksi batu bara menurun yaitu sebesar 563 juta ton dari 2019 yang produksinya mencapai 616 juta ton. Kemudian pada 2021 produksi batu bara kembali melonjak naik sebesar 613 juta ton. Hal ini dikarenakan Indonesia dan mayoritas negara di dunia masih sangat bergantung dengan energi berbasis fosil ini untuk pembangkit listrik (power plant) dan kebutuhan industri.

Merujuk data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan 2020, total kapasitas pembangkit nasional pada 2020 sebesar 72.750 megawatt yang mayoritas didominasi oleh pembangkit energi fosil dengan persentase yaitu PLTU (batu bara) sebesar 44,45%, PLTGU (gas uap) sebesar 16,82%, dan sisanya pembangkit energi lain yang terdiri dari energi fosil dan energi terbarukan (EBT). Selain itu, daya mampu pembangkit nasional 2020 sebesar 66.703 megawatt juga masih didominasi oleh PLTU sebesar 45,98% dan PLTGU sebesar 16,71%.

Tampaknya Indonesia sulit untuk melepas diri dari ketergantungan penggunaan batu bara sebagai energi andalan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Dewan Energi Nasional (2019) menghitung produksi listrik pada 2050 berdasarkan tiga skenario perkiraan energi yang digunakan yaitu Business as Usual (BaU), Rendah Karbon (RK), dan Pembangunan Berkelanjutan (PB). Hasilnya cukup mengagetkan, ternyata produksi listrik pembangkit berbahan batu bara masih tetap mendominasi pada masa mendatang meskipun porsinya terhadap total produksi listrik semakin menurun yaitu dari 57% pada 2018 menjadi 41% (BaU), 39% (PB), dan 32% (RK) pada 2050.

Hal itu terjadi karena pada masa mendatang penggunaan pembangkit EBT akan terus mengalami peningkatan. Kendati demikian dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) terdapat produk hilirisasi batu bara yang tergolong sebagai energi baru, seperti gas metana baru bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan.

Namun oversupply listrik yang terjadi di PLN sekarang bukan karena faktor banyaknya PLTU dan besarnya jumlah produksi batu bara dalam negeri. Melainkan terdapat regulasi yang mengatur mekanisme take or pay (beli atau bayar denda). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Pasal 6 ayat (2) poin (b) menyebutkan bahwa PT PLN (Persero) selaku pembeli wajib menyerap dan membeli tenaga listrik yang dihasilkan Badan Usaha sesuai dengan PJBL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) yang telah disepakati selama periode tertentu.

Adapun jangka waktu PJBL paling lama yaitu tiga puluh tahun terhitung sejak terlaksananya Commercial Operation Date. Dengan kata lain meskipun pasokan tenaga listrik PLN sudah tercukupi, PLN tetap wajib menyerap dan membeli tenaga listrik milik perusahaan swasta atau Independence Power Producer (IPP) terlepas tenaga listrik tersebut terpakai atau tidak. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor penyebab monopolis seperti PLN seharusnya meraup untung besar, tetapi justru sebaliknya.

Dengan demikian pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang hulu dari penyebab terjadinya oversupply tenaga listrik PLN dan tidak serta merta harus dibebankan ke masyarakat melalui kenaikan daya listrik. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi agar ke depan PLN dapat mengelola kebutuhan pasokan tenaga listrik secara efisien, khususnya mengurangi ketergantungan tenaga listrik yang bersumber dari energi fosil di tengah komitmen Indonesia untuk mengejar target penurunan emisi Gas Rumah Kaca.

Kompor Listrik Buat Siapa?

Selain untuk menyerap oversupply tenaga listrik PLN, pemerintah juga mewacanakan bahwa kenaikan daya listrik merupakan prasyarat untuk migrasi energi memasak dari kompor gas ke kompor listrik. Sebab penggunaan kompor listrik membutuhkan daya yang relatif tinggi, sekiranya membutuhkan daya di atas 2.200 VA.

Mengacu laporan Global Subsidies Initiative (GSI) 2021, kebijakan peralihan dari LPG ke kompor induksi listrik untuk kelas bawah sangat tidak efektif, karena mayoritas rumah tangga kelas bawah di Indonesia menggunakan daya listrik 1.300 VA atau di bawahnya. Sehingga hal ini membutuhkan biaya untuk penambahan daya jika ingin menggunakan kompor listrik. Selain itu, terdapat biaya-biaya lain seperti kompor induksi, peralatan memasak feromagnetik, sertifikat kelayakan operasional, dan kabel watt tinggi.

GSI juga mensimulasikan rumah tangga dengan daya 1.300 VA atau di atasnya dapat menghemat Rp 46.204 per bulan ketika menggunakan LPG bersubsidi dibandingkan jika memasak menggunakan kompor listrik. Adapun biaya-biaya tambahan yang ditimbulkan dari penggunaan kompor listrik dapat menjadi beban yang besar karena pendapatan bulanan kelas menengah bawah berada di bawah Rp 7,5 juta dan kelas menengah di bawah Rp 25 juta per keluarga. Dengan demikian, kebijakan penggunaan kompor listrik ini efektif diterapkan untuk kelompok berpenghasilan tinggi.

Pemerintah seakan tergesa-gesa dan cenderung memaksakan untuk segera merealisasikan megaproyek kompor listrik dengan dalih menghemat APBN, karena klaim pemerintah harga keekonomian listrik lebih murah dibanding harga keekonomian LPG. Pasalnya problem membengkaknya subsidi LPG yang diperkirakan akan semakin meningkat hingga mencapai 10 miliar kg atau senilai Rp 89 triliun pada 2023 (GSI, 2021) karena permintaan terhadap konsumsi LPG bersubsidi terus mengalami peningkatan. Setidaknya hal ini disebabkan oleh tiga faktor.

Pertama, terjadi kesenjangan harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi, sehingga hal ini mendorong lebih banyak konsumen untuk membeli LPG bersubsidi (tabung 3 kg). Kedua, LPG bersubsidi dijual bebas dan penjualnya tidak dibatasi. Akibatnya mayoritas rumah tangga yang tergolong berpendapatan tinggi dapat membeli LPG secara terus menerus. Ketiga, rata-rata rumah tangga berpenghasilan tinggi lebih banyak dalam mengkonsumsi LPG bersubsidi.

Sementara penyebab terus meningkatnya subsidi energi dapat dianalisis dari sisi pasokan, sisi permintaan, dan distribusi. Dari sisi permintaan, penyebab naiknya subsidi energi disebabkan oleh semakin meningkatnya permintaan terhadap konsumsi LPG untuk memasak sebagai substitusi dari bahan bakar minyak tanah. Menurut data Susenas, pada 2015 LPG telah menjadi bahan bakar memasak utama bagi 69% rumah tangga.

Meskipun dalam Undang-Undang Energi 2007 mengatakan bahwa subsidi energi hanya untuk kelompok miskin dan rentan, namun pada kenyataannya LPG subsidi lebih dominan dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi. Hasil penelitian Kusumawardhani et, al (2017) mengungkapkan bahwa hanya sekitar 39% pengkonsumsi LPG bersubsidi yang tergolong ke dalam 40% rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sisi pasokan, penyebab naiknya subsidi energi disebabkan oleh produksi LPG yang masih ketergantungan dari impor. Data ESDM menunjukkan pada 2019 sekitar 75% atau hampir 6 juta ton bersumber dari impor, sedangkan produksi domestik hanya 2 juta ton. Sehingga hal ini menyebabkan neraca perdagangan mengalami defisit serta berisiko membebani APBN dikarenakan adanya ketidakpastian harga minyak dunia.

Selanjutnya, faktor distribusi juga berpotensi menyebabkan kenaikan subsidi energi karena untuk mengakses ke daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) membutuhkan biaya yang lebih besar.

Problem tidak tepat sasaran penerima manfaat subsidi selalu menjadi alasan klasik pemerintah di setiap perubahan kebijakan, seperti yang terbaru kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini akan terus terulang jika pemerintah abai terhadap problem mendasarnya. Sebelum bermigrasi ke kompor listrik, sebaiknya pemerintah perlu mereformasi subsidi energi LPG dengan membatasi jumlah permintaan LPG yang hanya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak berdasarkan pengumpulan data yang akurat melalui instrumen kebijakan dengan pengawasan yang ketat.

Muchamad Nadzirummubin mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Dikutip detik.com Kamis, 29 September 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minum air dingin bikin gemuk, mitos atau fakta?

Next Post

Tim Bayangan Mas Menteri Makin Ngawur Pendidikan di Negeri Ini

fusilat

fusilat

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Tim Bayangan Mas Menteri Makin Ngawur Pendidikan di Negeri Ini

Tim Bayangan Mas Menteri Makin Ngawur Pendidikan di Negeri Ini

Memahami Cara Meraih Lailatul Qadr – Hikmah Ramadhan 1443 H

Sumber Rezeki Dari Panti Pijat? |Ustadz Dr. Aam Amirudin M.Si

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist