Oleh: Entang Sastraatmadja
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dari segi jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, guna dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Badan Pangan Dunia (FAO), setidaknya terdapat tiga prasyarat untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkualitas, yaitu: ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Ketersediaan pangan ditentukan oleh kemampuan produksi dalam negeri, cadangan pemerintah, serta impor sebagai opsi terakhir ketika dua sumber utama tidak mencukupi.
Keterjangkauan pangan mencakup dimensi geografis maupun ekonomi. Dalam konteks ini, keterjangkauan berarti sejauh mana rumah tangga mampu mengakses pangan, baik melalui produksi sendiri, pembelian, barter, bantuan, atau cara lainnya.
Sementara itu, pemanfaatan pangan merujuk pada cara pangan digunakan oleh rumah tangga serta kemampuan tubuh individu dalam menyerap dan memetabolisme zat gizi yang terkandung di dalamnya.
Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun ketahanan pangan yang kokoh sebagai prasyarat menuju kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. Oleh sebab itu, dalam waktu yang tidak boleh disia-siakan, kita harus mampu membangun sistem pangan yang berkelanjutan, terjangkau, dan selalu tersedia sepanjang masa.
Namun demikian, ketahanan pangan tidak akan tercapai tanpa terlebih dahulu mewujudkan swasembada pangan. Sulit membayangkan ketersediaan pangan yang kuat jika kita terus-menerus bergantung pada impor. Ketergantungan ini menunjukkan lemahnya produksi dalam negeri yang hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan pokok nasional.
Saat ini, ketahanan pangan Indonesia sedang dalam kondisi rentan. Beberapa komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, gula, daging sapi, dan bawang putih masih harus diimpor akibat produksi lokal yang belum mencukupi.
Kondisi ini makin memprihatinkan tatkala Indonesia, yang pernah bangga dengan pencapaian swasembada beras, kini dihadapkan pada realita pahit: produksi beras nasional menurun tajam dalam dua tahun terakhir. Banyak pihak menyebut Indonesia tengah menghadapi darurat beras.
Penurunan produksi ini disertai dengan lonjakan harga beras di pasaran. Masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga, banyak yang mengeluhkan kondisi ini dan mendesak pemerintah untuk menstabilkan harga. Suara mereka sampai kepada Presiden Jokowi, yang diminta untuk segera mencari solusi nyata.
Di balik fenomena ini, terdapat persoalan serius terkait alih fungsi lahan pertanian. Meski Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah diberlakukan, praktik alih fungsi maupun alih kepemilikan lahan dari petani ke non-petani masih terus berlangsung. Hal ini diperparah oleh dampak perubahan iklim global seperti El Nino dan La Nina, yang memperburuk sektor pertanian dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, sisi konsumsi atau pemanfaatan pangan masih sering diabaikan dalam kebijakan pembangunan ketahanan pangan. Salah satu tantangan besar adalah dominasi konsumsi nasi yang sangat tinggi, menunjukkan bahwa program diversifikasi pangan belum berjalan dengan efektif.
Pemerintah seolah masih lebih fokus pada peningkatan produksi ketimbang merancang strategi konsumsi yang beragam. Akibatnya, program penganekaragaman pangan terkesan hanya bersifat simbolik, tanpa keberlanjutan. Badan Pangan Nasional, yang dibentuk untuk mengatur dan mengarahkan urusan pangan nasional, seharusnya menjadi penggerak utama program diversifikasi ini. Namun kenyataannya, perannya belum optimal. Kegiatan yang dilakukan pun masih terbatas pada festival atau sosialisasi seremonial, tanpa kelanjutan yang berarti.
Padahal, bangsa ini memerlukan kebijakan pangan yang holistik dan berkelanjutan, yang tidak hanya berfokus pada produksi tetapi juga mencakup distribusi, konsumsi, edukasi gizi, hingga perlindungan lahan pertanian.
Penanganan Stunting: Antara Komitmen dan Implementasi
Stunting adalah permasalahan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa. Tidak hanya Indonesia, hampir seluruh negara di dunia mengakui bahwa stunting adalah “hantu kehidupan” yang harus segera diberantas.
Sebagai negara, kita tentu tidak boleh bangga jika masih memiliki angka stunting yang tinggi. Stunting berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia—dan pada akhirnya, nasib bangsa itu sendiri.
Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021. Regulasi ini menjadi bagian dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018–2024, dengan target menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024, sesuai amanat RPJMN 2020–2024.
Perpres ini menekankan pendekatan lintas sektor, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pelibatan multi-stakeholder, termasuk dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan. Terdapat 148 anggota SUN (Scaling Up Nutrition) Networks di Indonesia, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai focal point.
Perpres ini terdiri dari tiga bagian utama: batang tubuh (8 bab, 31 pasal), Lampiran A yang memuat 20 target antara, dan Lampiran B yang merinci 71 keluaran dari pilar strategi percepatan penurunan stunting.
Stunting sendiri didefinisikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi kronis sejak dalam kandungan hingga 1.000 hari pertama kehidupan. Anak yang mengalami stunting umumnya memiliki tinggi badan di bawah rata-rata dan keterlambatan dalam perkembangan kognitif.
Faktor penyebab stunting antara lain rendahnya akses terhadap makanan bergizi, pola asuh yang tidak tepat, terutama dalam hal pemberian makan pada bayi dan balita, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan, air bersih, dan sanitasi.
Dengan latar belakang ini, percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkelanjutan, serta didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Keberhasilan menurunkan angka stunting bukan hanya prestasi statistik, tetapi fondasi untuk membangun generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan kompetitif.






















