Jakarta – Fusilatnews – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim As’ari tiba di Gedung Pengadilan Tipikordi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pasar Senin Jakarta untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristityanto Jumat (16/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Hasyim dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Hasto Kristiyanto. Ia akan memberikan keterangan untuk perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P itu.
Eks Ketua KPU itu juga sempat bersalaman dengan Hasto.
Selain Hasyim, jaksa Komisi Antirasuah itu juga menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam sidang ini, sejumlah elite PDI-P juga tampak menghadiri sidang Hasto. Mereka di antaranya adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin, Politikus Senior PDI-P Panda Nababan, dan Ketua DPP PDI-P yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Komjen Muhammad Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto, dan Ketua DPC PDI-P Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.
Hadir juga mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.
Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Atas tindakannya,
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.