• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jaksa KPK Dakwa Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 M Gratifikasi Dalam Bentuk Fasilitas Wisata dan Penginapan Senilai Rp 630 Juta

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 5, 2023
in Feature
0
Jaksa KPK Dakwa Hasbi Hasan Terima  Suap Rp 11,2 M Gratifikasi Dalam Bentuk Fasilitas Wisata dan Penginapan Senilai Rp 630 Juta

Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

Share on FacebookShare on Twitter

“Menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang Selasa

Jakarta – Fusilatnews – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk kepentingan pribadi.

“Menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang Selasa (5/12)

Penerimaan gratifikasi itu berasal dari notaris rekanan dari CV. Urban Beuty/MS Glow, Devi Herlina; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Yudi Noviandri; dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Surat dakwaan yang dibacakan JPU menungkap Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021.

Sekretaris nonaktif MA itu diduga menerima fasilitas perjalanan wisata itu bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Rinaldo Septariando yang juga kakak dari Windi Idol, dan Betty Fitriana.

Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima uang Rp 100 juta dari Anggota TNI atau Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI, Danil Afrianto dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yudi Noviandi pada Februari 2021.

Uang ini diberikan supaya Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA yang memiliki kewenangan dalam penganggaran membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Berikutnya, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah “SIO”, senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah.

Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu.

Tak hanya itu, Sektetaris MA ini juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000 masih dari Menas Erwin Djohansyah.

Menurut Jaksa KPK, sejumlah penerimaan fasilitas dari Menas Erwin Djohansyah terkait pengurusan perkara di lingkungan MA RI. “Terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI,” ungkap Jaksa KPK.Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hindari Kesan Penegakan Hukum Pandang Bulu, Polisi Didesak Tangkap dan Tahan Firli Bahuri

Next Post

Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong
Feature

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup
Cross Cultural

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026
Next Post
Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU

Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU

Mengawali Hari Pertama Masa Kampanye Pemilu, Anies Kampanye Perdana di Jakarta. Sebelum Berangkat Sungkem Ke Ibundanya

Janji Naikkan Subsidi Pendidikan, Anies-Muhaimin Berharap Bisa Tekan Biaya Kuliah Jadi Sepertiganya,

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist