Jakarta-Fusilatnews —Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Aturan ini menjadi angin segar bagi narapidana atau terdakwa yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan besar sebagai justice collaborator (JC). Dengan memenuhi syarat, mereka bahkan bisa mendapat keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
Skema ini dinilai sebagai strategi untuk membongkar kejahatan terorganisir, terutama dalam kasus korupsi, narkotika, terorisme, hingga tindak pidana berat lainnya. Namun, menjadi JC bukan jalan pintas menuju kebebasan. Ada mekanisme administratif dan substantif yang harus dilalui, dan tak semua bisa lolos.
Syarat dan Prosedur Menjadi Justice Collaborator
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu, disebutkan bahwa saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau narapidana dapat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bisa dikirim secara elektronik maupun non-elektronik. Pemohon harus memenuhi dua jenis syarat utama, yakni:
1. Syarat Substantif:
- Keterangan yang diberikan harus penting dalam mengungkap suatu tindak pidana besar.
- Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
2. Syarat Administratif:
- Identitas lengkap pemohon.
- Surat pernyataan bahwa ia bukan pelaku utama.
- Surat pengakuan atas perbuatannya.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
- Surat kesediaan mengungkap tindak pidana secara lengkap dalam seluruh proses hukum.
- Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
- Surat pernyataan bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Proses Evaluasi: Tak Cukup Sekadar Mengaku
Permohonan JC akan diperiksa dalam dua tahap:
- Pemeriksaan Administratif:
Dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak permohonan diterima. Bila ada dokumen yang belum lengkap, pemohon diberi waktu maksimal tujuh hari untuk melengkapi. Jika tetap tidak dilengkapi, permohonan akan ditolak. - Pemeriksaan Substantif:
Jika lulus tahap administratif, permohonan akan dinilai dari segi substansi selama maksimal 30 hari kerja. Pemeriksa akan memastikan pentingnya keterangan yang diberikan dan memverifikasi bahwa pemohon bukan pelaku utama.
Apabila ditolak, pemohon atau kuasa hukumnya masih dapat mengajukan kembali permohonan sebelum sidang dimulai, selama statusnya belum diperiksa sebagai saksi.
Hak Khusus Justice Collaborator
Jika dikabulkan sebagai JC, maka narapidana atau terdakwa akan mendapatkan beberapa keistimewaan, antara lain:
- Pemisahan tempat penahanan dari pelaku utama atau terdakwa lain.
- Pemisahan berkas perkara.
- Perlakuan khusus saat bersaksi, termasuk kemungkinan bersaksi tanpa bertemu langsung dengan pelaku utama.
- Potensi keringanan hukuman, dan bahkan pembebasan bersyarat sesuai rekomendasi penegak hukum dan LPSK.
Kenapa Ini Penting?
Peran JC terbukti penting dalam membongkar sejumlah kasus besar di Indonesia, seperti korupsi kelas kakap di KPK dan jaringan narkotika internasional. Namun, belum ada payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemberian hak-hak bagi mereka. PP No. 24/2025 ini menutup kekosongan itu.
LPSK menyambut baik beleid ini. Wakil Ketua LPSK, misalnya, menyebut bahwa aturan tersebut memperkuat keberadaan whistleblower dan justice collaborator dalam sistem hukum pidana nasional. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan yang holistik bagi JC agar tak menjadi korban balas dendam atau kriminalisasi balik.
Catatan Tambahan
Peran JC selama ini sering tidak dihargai sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, bahkan mereka yang berani membongkar kejahatan justru tetap dihukum berat. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelaku utama sekaligus membuka ruang pengungkapan kasus kejahatan terorganisir yang selama ini sulit disentuh.


























