• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Jalan Sunyi Menuju Kebebasan: Cara Narapidana Jadi Justice Collaborator dan Bebas Bersyarat

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
June 26, 2025
in Law, News
0
Jalan Sunyi Menuju Kebebasan: Cara Narapidana Jadi Justice Collaborator dan Bebas Bersyarat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews —Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Aturan ini menjadi angin segar bagi narapidana atau terdakwa yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan besar sebagai justice collaborator (JC). Dengan memenuhi syarat, mereka bahkan bisa mendapat keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.

Skema ini dinilai sebagai strategi untuk membongkar kejahatan terorganisir, terutama dalam kasus korupsi, narkotika, terorisme, hingga tindak pidana berat lainnya. Namun, menjadi JC bukan jalan pintas menuju kebebasan. Ada mekanisme administratif dan substantif yang harus dilalui, dan tak semua bisa lolos.

Syarat dan Prosedur Menjadi Justice Collaborator

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu, disebutkan bahwa saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau narapidana dapat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bisa dikirim secara elektronik maupun non-elektronik. Pemohon harus memenuhi dua jenis syarat utama, yakni:

1. Syarat Substantif:

  • Keterangan yang diberikan harus penting dalam mengungkap suatu tindak pidana besar.
  • Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

2. Syarat Administratif:

  • Identitas lengkap pemohon.
  • Surat pernyataan bahwa ia bukan pelaku utama.
  • Surat pengakuan atas perbuatannya.
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
  • Surat kesediaan mengungkap tindak pidana secara lengkap dalam seluruh proses hukum.
  • Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
  • Surat pernyataan bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana.

Proses Evaluasi: Tak Cukup Sekadar Mengaku

Permohonan JC akan diperiksa dalam dua tahap:

  1. Pemeriksaan Administratif:
    Dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak permohonan diterima. Bila ada dokumen yang belum lengkap, pemohon diberi waktu maksimal tujuh hari untuk melengkapi. Jika tetap tidak dilengkapi, permohonan akan ditolak.
  2. Pemeriksaan Substantif:
    Jika lulus tahap administratif, permohonan akan dinilai dari segi substansi selama maksimal 30 hari kerja. Pemeriksa akan memastikan pentingnya keterangan yang diberikan dan memverifikasi bahwa pemohon bukan pelaku utama.

Apabila ditolak, pemohon atau kuasa hukumnya masih dapat mengajukan kembali permohonan sebelum sidang dimulai, selama statusnya belum diperiksa sebagai saksi.

Hak Khusus Justice Collaborator

Jika dikabulkan sebagai JC, maka narapidana atau terdakwa akan mendapatkan beberapa keistimewaan, antara lain:

  • Pemisahan tempat penahanan dari pelaku utama atau terdakwa lain.
  • Pemisahan berkas perkara.
  • Perlakuan khusus saat bersaksi, termasuk kemungkinan bersaksi tanpa bertemu langsung dengan pelaku utama.
  • Potensi keringanan hukuman, dan bahkan pembebasan bersyarat sesuai rekomendasi penegak hukum dan LPSK.

Kenapa Ini Penting?

Peran JC terbukti penting dalam membongkar sejumlah kasus besar di Indonesia, seperti korupsi kelas kakap di KPK dan jaringan narkotika internasional. Namun, belum ada payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemberian hak-hak bagi mereka. PP No. 24/2025 ini menutup kekosongan itu.

LPSK menyambut baik beleid ini. Wakil Ketua LPSK, misalnya, menyebut bahwa aturan tersebut memperkuat keberadaan whistleblower dan justice collaborator dalam sistem hukum pidana nasional. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan yang holistik bagi JC agar tak menjadi korban balas dendam atau kriminalisasi balik.


Catatan Tambahan

Peran JC selama ini sering tidak dihargai sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, bahkan mereka yang berani membongkar kejahatan justru tetap dihukum berat. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelaku utama sekaligus membuka ruang pengungkapan kasus kejahatan terorganisir yang selama ini sulit disentuh.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dipecat Karena Ingin Membongkar Ijazah Palsu

Next Post

Para Politisi Koruptor – Seperti iklan di televisi: “Kami akan segera kembali setelah hukuman Anda selesai.”

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia
News

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

April 15, 2026
Hari Buruh 1 Mei: Massa KSPI Jabar Gelar Demo di Jakarta Besok
Buruh

May Day Disuruh Tertib, Tapi Nasib Buruh Masih di Ujung Ketidakpastian

April 15, 2026
Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!
News

Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

April 15, 2026
Next Post
Para Politisi Koruptor – Seperti iklan di televisi: “Kami akan segera kembali setelah hukuman Anda selesai.”

Para Politisi Koruptor - Seperti iklan di televisi: “Kami akan segera kembali setelah hukuman Anda selesai.”

Petani vs. Tengkulak: Musuh dalam Selimut atau Mitra Sejati?

OFFTAKER GABAH: Harapan Petani di Tengah Hujan dan Kebijakan Setengah Hati

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

by Karyudi Sutajah Putra
April 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Pemberitaan sejumlah media beberapa waktu lalu ihwal pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya, tepatnya di Jalan Teuku...

Read more
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

April 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

April 15, 2026
Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

April 15, 2026
Hari Buruh 1 Mei: Massa KSPI Jabar Gelar Demo di Jakarta Besok

May Day Disuruh Tertib, Tapi Nasib Buruh Masih di Ujung Ketidakpastian

April 15, 2026
Menteri atau Mandataris? Menguji Logika Bahlil di Balik Dalih “Menjalankan Visi Presiden”

Menteri atau Mandataris? Menguji Logika Bahlil di Balik Dalih “Menjalankan Visi Presiden”

April 15, 2026
Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

April 15, 2026

Bisnis Hulu Citronella Oil, Margin Tergantung Variabel Volatilitas Harga Pasar dan Kualitas Produk

April 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

April 15, 2026
Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist