• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jangan Biarkan Jokowi Merusak Sistem Demokrasi demi Dinasti Politik dan Nepotisme

fusilat by fusilat
January 30, 2024
in Feature
0
Jangan Biarkan Jokowi Merusak Sistem Demokrasi demi Dinasti Politik dan Nepotisme
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh : Petrus Selestinus
PERNYATAAN Presiden Jokowi ketika berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma (24/1), bahwa dirinya selaku Presiden boleh berkampanye, boleh memihak, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara, harus dibaca sebagai sebuah upaya keras membangun dan mempertahankan dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang sudah ada.

Meskipun alasan Jokowi karena dirinya adalah Presiden dan Presiden itu pejabat publik, sekaligus pejabat politik, maka ia boleh kampanye dan memihak dalam kampanye Pilpres nanti.

Namun pernyataan demikian, bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena Jokowi menantang arus perlawanan rakyat yang menolak dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang menghalalkan segala cara.

Presiden Jokowi seakan pura-pura tidak tahu bahwa hukum positif kita memang membolehkan Presiden berkampanye, disertai sejumlah syarat yang secara limitatif membatasinya. Presiden Jokowi juga pura-pura tidak tahu kapan harus netral dan kapan harus memihak.

Selain daripada itu, dalam Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang, “pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”, dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh).

Daya Rusak bagi Demokrasi

Pasal 26 ayat (1) UU 20/2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

Oleh karena itu ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat politik, maka pernyataan Presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat.

Pernyataan Presiden Jokowi ini, menunjukkan sikap politik Jokowi ala machiavelli yang kita kenal sebagai “menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya”. Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak Capres-Cawapres 02.

Ada kecenderungan kuat Presiden Jokowi hendak mendeclare bahwa dirinya akan berkampanye sekaligus bersikap memihak untuk memenangkan Capres-Cawapres 02.

Padahal, ketentuan Pasal 283 UU 7/2017 jelas membatasi ruang gerak dan melarang Presiden mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye demi mewujudkan asas pemilu yang jujur dan adil menurut UUD 1945 dan rasa keadilan publik.

Jika demikian, maka inilah watak arogansi Jokowi, yang tanpa malu-malu mempertontonkan sikapnya melecehkan prinsip pemilu, yaitu sikap jujur dan adil sebagaimana digariskan di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 45 dan dalam UU 7/2017, Tentang Pemilihan Umum.

Rakyat Tidak Boleh Diam

Sikap Presiden Jokowi berdaya rusak sangat tinggi terhadap demokrasi dan konstitusi pada Pemilu 2024, karena pada saat yang sama Jokowi juga sedang menghidupkan budaya politik Orde Baru, yaitu budaya “mono loyalitas” Aparatur Negara pada satu kekuatan politik tertentu guna melanggengkan dinasti politik dan nepotisme yang sudah dibangunnya selama ini.

Inilah yang berbahaya, karena ketika seluruh ASN bersikap mono loyalitas kepada kekuatan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, maka pada saat yang sama netralitas ASN akan bergeser, di mana seluruh ASN hanya loyal mengikuti arah pilihan politik Jokowi.

Maka pada titik ini, rakyat tidak boleh berdiam diri tetapi mari lakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan ini.

Pergeseran perilaku ASN ini sangat mungkin terjadi karena bagaimanapun Presiden itu adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara. (Pasal 26 ayat (1) UU 20/2023 Tentang ASN).

Oleh karena itu munculnya perilaku sebagian aparatur negara yang tidak netral dalam pemilu dan ada kecenderungan mendukung Capres-Cawapres 2, hal itu merupakan dampak dari sikap dan perilaku Presiden Jokowi yang tanpa tedeng aling-aling berkampanye dan memihak karena di sana ada Gibran, putranya.

Kita tidak tahu siapa penasihat/konsultan hukum Istana yang memoles cara berpikir Presiden Jokowi dalam soal-soal hukum, terutama terkait pemilu, karena kalaupun Presiden Jokowi mau ikut kampanye pemilu, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara dan lain-lain.

Inilah penggunaan logika yang dangkal dari ketidakteraturan cara berpikir seorang Presiden RI, tanpa melihat rambu-rambu pemilu di dalam UUD 1945 dan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk yang Presiden Jokowi gunakan pintu Mahkamah Konstitusi lewat iparnya mengoyak-ngoyak Pasal 169 huruf q UU 7/2017 demi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024.
Petrus Selestinus | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muhaimin Iskandar, Boy Thohir, dan Perlawanan atas Intoleransi Ekonomi

Next Post

Membongkar Framing Negatif: Kasus “Political Decay” dan Anies Baswedan

fusilat

fusilat

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
Membongkar Framing Negatif: Kasus “Political Decay” dan Anies Baswedan

Membongkar Framing Negatif: Kasus "Political Decay" dan Anies Baswedan

Mengapa Anies Tidak Blusukan Seperti Jokowi?

Mengapa Anies Tidak Blusukan Seperti Jokowi?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist