Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perubahan konstitusi bukanlah hal yang tabu. Bung Karno, sebagai bapak pendiri bangsa, sering mengganti konstitusi sesuai dengan dinamika politik dan kebutuhan zaman. Namun, Indonesia tetap utuh, tetap berdiri. Bahkan, di bawah kepemimpinannya yang penuh kontroversi, negara ini tidak hancur meskipun sistem hukum yang mengaturnya berubah-ubah.
Ironisnya, saat ini kita cenderung menganggap konstitusi sebagai sesuatu yang sakral dan tak boleh disentuh. Setiap wacana perubahan konstitusi selalu disambut dengan ketakutan berlebihan, seolah-olah perubahan akan meruntuhkan negara. Padahal, sejak merdeka, kita sudah mengalami berbagai perubahan terhadap UUD 1945—dari versi asli hingga empat kali amandemen—dan tetap saja Indonesia mengalami dinamika yang sama, termasuk kekacauan politik dan pemerintahan yang tidak stabil.
Jika melihat ke negara lain, Jepang misalnya, konstitusi yang mereka gunakan saat ini sebenarnya dibuat oleh Amerika Serikat pasca Perang Dunia II. Namun, Jepang tidak terjebak dalam perdebatan sakralisasi konstitusi. Sebaliknya, mereka memanfaatkannya sebagai instrumen untuk kemajuan. Konstitusi Jepang yang membatasi peran militer, menjunjung tinggi demokrasi, dan menekankan pembangunan ekonomi, terbukti mampu membawa Jepang menjadi negara maju. Bahkan, meski didikte oleh pihak asing, konstitusi ini tetap relevan dan tidak membuat Jepang kehilangan identitasnya sebagai bangsa.
Mengapa kita tidak bisa berpikir serupa? Perubahan bukanlah sesuatu yang harus ditakuti jika bertujuan untuk perbaikan. Jika sistem yang ada terbukti tidak efektif dalam menyejahterakan rakyat, mengapa kita tetap mempertahankannya dengan dalih menjaga warisan sejarah? Sejarah seharusnya menjadi pelajaran, bukan belenggu.
Gagasan Prabowo untuk kembali ke UUD 1945 versi asli pun perlu dikritisi. Apakah dengan kembali ke versi awal, semua masalah bangsa akan teratasi? Padahal, UUD 1945 dalam bentuk aslinya dibuat sebagai konstitusi darurat, yang bahkan Bung Karno sendiri akui bersifat sementara. Justru, yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menyesuaikan konstitusi dengan tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai fundamental berbangsa dan bernegara.
Sudah saatnya kita berpikir lebih terbuka terhadap perubahan konstitusi. Ketakutan berlebihan terhadap perubahan hanya akan membuat kita terjebak dalam stagnasi. Kita bisa belajar dari Jepang, bahwa konstitusi bukan sekadar teks yang tak boleh diganggu gugat, melainkan alat untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Jika perubahan dapat membawa kita ke arah yang lebih baik, mengapa harus takut?
























