• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Jejak Mayor Paspampres Yg Diduga Perkosa Kowad – Berakhir Disebut Saling Suka, Apa Hukumannya?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 9, 2022
in News
0
Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews. – Awal bulan ini publik digegerkan dengan kasus perwira menengah TNI AD, yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), diduga memerkosa perwira menengah Komando Wanita AD (Kowad), yang berdinas di Kostrad. Terduga pelaku berpangkat mayor dan korban berpangkat letnan dua (letda).

Dikutip dari detikom, Jumat (9/12/2022), dugaan pemerkosaan itu terjadi di Bali, di momen pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun tak membantah adanya kasus tersebut. “Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Kabar terbaru, Andika mengatakan dugaan pemerkosaan tidak terbukti. Karena ternyata keduanya berhubungan intim berdasarkan rasa suka sama suka. “Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ucapnya, Kamis (8/12).

Cerita Awal

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Kasus Diambil Alih dari Divisi III Kostrad ke Mabes TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa semula menjelaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan ini ditangani Divisi III Kostrad. Namun selanjutnya diambil alih Mabes TNI. “Kalau nggak salah sidik (penyidikan)-nya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Jenderal Andika Perkasa saat dihubungi, Kamis (1/12).

Andika memastikan kasus akan diusut tuntas, apalagi jika terbukti lantaran merupakan tindak pidana. Andika juga meminta agar pelaku dipecat. “Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Mayor Paspampres Jadi Tersangka dan Ditahan

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan. “Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Oknum mayor tersebut juga telah ditahan, selama proses hukum berjalan. Dia ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur. “Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom.

Sang Mayor Dijerat Pasal Pencabulan

Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat. “Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana. “Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” tegas Kisdiyanto.

KSAD Isyaratkan Kasus Bukan Perkosaan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya masih mengecek soal benar atau tidaknya dugaan pemerkosaan itu. Dudung menegaskan proses hukum terhadap mayor Paspampres itu belum sampai pada tahap terbukti memperkosa.

“(Sanksi) kalau memang sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya (pelaku) militer dengan (korban) militer itu, pecat. Dua-duanya, kalau misalnya… kita kan akan cek apakah betul pemerkosaan atau tidak, kita cek dulu. Belum (sampai pada) proses ceritanya bahwa itu (betul) diperkosa,” ujar Dudung kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat Rabu (7/11).

Dudung juga mengatakan TNI AD telah memberikan pendampingan psikologis kepada Kowad perwira pertama Kostrad itu. Dudung menyebut pendampingan terhadap korban dilakukan oleh atasan korban. “Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan,” lanjut Dudung.

Mayor Paspampres-Letda Kostrad Suka Sama Suka

Jenderal Andika mengatakan tidak ditemukan adanya perkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Andika menyebut perwira Kowad Kostrad itu kini juga ditahan. “Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku,” sambung Andika.

Andika mengatakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebut perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka. “Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ucapnya.

Status Tersangka Mayor Paspampres Gugur

Dengan temuan ini, pasal perkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila. “Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi Pasal 281 tentang asusila,” terang Jenderal Andika.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Tapi juga sanksi dari internal TNI. “Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” jelas Andika. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bom Bunuh Diri dan Sederet Skenario Baru

Next Post

STOP PRESS: Ledakan Tambang di Sawahlunto, sembilan Pekerja Terjebak

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
STOP PRESS: Ledakan Tambang di Sawahlunto, sembilan Pekerja Terjebak

STOP PRESS: Ledakan Tambang di Sawahlunto, sembilan Pekerja Terjebak

Polisi Sudah Temukan Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Kalideres

Polisi Tak Temukan Zat Beracun pada Jasad 4 Orang Keluarga Kalideres, Kasus Ditutup?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist