TOKYO, Kabinet Jepang pada hari Jumat menyetujui rencana untuk memperluas cakupan industri yang dicakup oleh visa Blue Collar Skill Worker yang menciptakan jalan menuju tempat tinggal permanen bagi orang asing, dalam perubahan besar dalam kebijakan imigrasi negara yang membatasi.
Meningkatkan jumlah industri menjadi 11 dari dua saat ini, pemerintah berupaya untuk mulai mengadakan ujian bahasa dan keterampilan yang menargetkan pelamar di sektor yang baru ditambahkan mulai sekitar musim gugur ini setelah mengumpulkan opini publik.
“Penting untuk mendorong kelancaran penerimaan sumber daya manusia. Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang parah, Jepang akan memperluas cakupan (visa),” kata Perdana Menteri Fumio Kishida dalam pertemuan para menteri terkait.
Saat ini, hanya pekerja mahir di sektor konstruksi dan pembuatan kapal yang dapat meningkatkan status mereka menjadi visa Pekerja Terampil No. 2, yang tidak memiliki batasan berapa kali dapat diperbarui dan memungkinkan pemegangnya untuk membawa anak dan pasangan ke negara tersebut.
Di bawah revisi tersebut, pekerja asing di sembilan industri lainnya, termasuk sektor perikanan, pertanian, dan perhotelan, yang memegang visa No. 1 Pekerja Terampil Khusus, dapat mengajukan visa No. 2, asalkan mereka lulus ujian bahasa Jepang dan keterampilan teknis.
Visa No. 1 memungkinkan pekerja untuk tinggal di Jepang hingga lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Pada akhir Maret, jumlah orang asing di Jepang dengan visa No. 1 berjumlah sekitar 150.000 dan No. 2 hanya 11, menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang.
Sistem pekerja terampil khusus saat ini diperkenalkan pada 2019 untuk menarik pekerja asing sebagai tanggapan atas kekurangan tenaga kerja yang parah di negara itu yang sebagian disebabkan oleh penurunan angka kelahiran.
Setelah dimulainya sistem, pemerintah berhati-hati dalam memperluas cakupan visa yang menetapkan jalur ke tempat tinggal permanen karena memungkinkan pemegangnya menghabiskan jumlah waktu yang diperlukan di Jepang.
Tetapi telah menerima seruan untuk memperluas cakupan status kependudukan No. 2 dari perusahaan di berbagai industri yang ingin mempertahankan pekerja asingnya.
Orang yang bekerja sebagai pengasuh, sementara itu, tidak akan dimasukkan dalam perubahan yang direncanakan karena visa untuk orang asing yang bersertifikat di Jepang sudah ada. Visa khusus pengasuh dapat diperpanjang tanpa batas waktu dan memungkinkan pekerja membawa anak dan pasangan ke negara tersebut.
© KYODO
























