FusilatNews- Paspor Indonesia desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta lantaran tidak mencantumkan kolom tanda tangan. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan klarifikasinya
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam siaran pers, dikutip detik.com Jumat (12/8/2022).
Achmad mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemlu untuk membahas penolakan paspor Indonesia tersebut dengan Kedubes Jerman di Jakarta.
“Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta,” ungkap dia.
Lebih lanjut Achmad mengatakan, Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan hasil keputusan terkait permasalahan ini.
“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” kata Achmad.
Adapun desain paspor Indonesia yang terbaru mengacu terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor,” ujarnya. Sebelumnya, laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
Keluhan para WNI yang hendak pergi ke Jerman itu ramai di Twitter. Mereka mengaku paspornya ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aturan internasional.


























