FusilatNews- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah. Agus mengatakan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.
Kesaksian itu mematahkan tuduhan bahwa Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sedang beristirahat di kamar.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” ujar Agus dikutip Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 [pembunuhan berencana Brigadir J],” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah dinas usai dipanggil atasannya, Irjen Ferdy Sambo. “Almarhum Yosua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” imbuh dia,
Kemudian barulah Ferdy Sambo diduga memerintahkan ajudan lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J. Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Sambo kini ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob). Sementara sisanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.























