Oleh: Nazaruddin
Indonesia tampak megah di atas kertas pendidikan: lebih dari 42 ribu pesantren dan ratusan ribu sekolah berdiri di seluruh negeri. Namun di balik kemegahan itu, tersembunyi krisis nalar yang kian mengkhawatirkan. Di ruang kelas dan bilik pesantren, pengajaran masih bertumpu pada hafalan, ketaatan, dan taqlid. Anak-anak diajari untuk mengingat, bukan memahami; untuk tunduk, bukan bertanya. Guru dan kiai tetap menjadi pusat kebenaran yang jarang digugat. Pola ini mungkin menumbuhkan kesalehan ritual, tetapi sekaligus mematikan keberanian berpikir.
Akar Historis: Penyakit Intelektual yang Tak Sembuh-Sembuh
Kritik terhadap cara berpikir statis ini bukan hal baru. Sejak abad ke-19, Muhammad Abduh sudah menuding kemunduran umat Islam lahir dari jumud (kemandekan) dan taqlid (ikut tanpa berpikir). Ia mengecam Al-Azhar yang menjadikan hafalan teks sebagai ukuran ilmu, hingga menutup pintu ijtihad. Menurut Abduh, Islam kehilangan daya gerak rasionalnya karena umat berhenti menggunakan akal merdeka.
Gema kritik itu sampai ke Indonesia lewat Nurcholish Madjid (Cak Nur). Ia menilai pendidikan Islam tradisional terlalu fiqh-sentris dan otoritarian. Fiqh diperlakukan sebagai warisan masa lalu yang tak boleh ditafsir ulang, sehingga santri tidak terlatih berpikir analitis. Keberagamaan pun berhenti pada ritual—bukan pada refleksi moral dan sosial.
Namun penyakit ini tak hanya menjangkiti pesantren. Sekolah umum pun menderita gejala serupa. Sistem ujian nasional yang menekankan hafalan telah mencetak generasi pemburu nilai, bukan pencari makna. Guru lebih sibuk menyiapkan murid menghadapi ujian ketimbang mengasah logika mereka. Tak heran, laporan PISA 2022 menempatkan Indonesia di papan bawah dalam kemampuan membaca, matematika, dan sains. World Bank (2023) menyebut situasi ini sebagai learning crisis—krisis belajar yang bukan sekadar kegagalan kurikulum, melainkan kegagalan epistemologis: bangsa ini gagal membangun budaya berpikir.
Hafalan dan Taqlid: Jeruji yang Tak Terlihat
Hafalan memang berguna sebagai fondasi, tetapi berubah menjadi jeruji ketika dijadikan tujuan akhir. Taqlid dapat dimaklumi ketika merujuk pada otoritas ilmiah, namun menjadi belenggu ketika mematikan daya nalar. Sistem yang hanya menuntut kepatuhan pada akhirnya melahirkan manusia patuh tapi rapuh—mudah diarahkan, namun sulit memimpin.
Padahal Islam menempatkan akal sebagai anugerah tertinggi. Kata ya‘qilun (berpikir) dan yatafakkarun (merenung) jauh lebih sering muncul dalam Al-Qur’an dibanding yahfazun (menghafal). Artinya, berpikir adalah bagian dari ibadah. Ironisnya, banyak lembaga pendidikan justru menyingkirkan akal dari arena keimanan, seakan berpikir adalah tindakan yang mencemari kesalehan.
Menuju Pendidikan yang Membebaskan
Jika mayoritas lembaga pendidikan masih terjebak pada hafalan dan taqlid, kemampuan bangsa untuk berinovasi akan terus stagnan. Kita tidak kekurangan sekolah, tetapi kekurangan ruang berpikir. Solusinya bukan sekadar revisi kurikulum, melainkan reformasi paradigma—
dari hafalan menuju pemahaman,
dari taqlid menuju ijtihad,
dari ketaatan buta menuju nalar kritis.
Guru dan kiai perlu bertransformasi dari pengajar doktrin menjadi pemandu dialog. Sekolah dan pesantren harus menjadi ruang pembebasan, bukan penjinakan pikiran. Sebab bangsa ini akan sulit maju bila anak-anaknya hanya diajari menghafal ayat tanpa memahami maknanya, berdoa tanpa berpikir, dan menaati tanpa mengerti.
Namun harapan belum padam. Bangsa ini masih bisa bangkit—jika berpikir kembali kita letakkan sebagai bentuk tertinggi dari ibadah.

Oleh: Nazaruddin





















