Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya akan membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo di pilpres 2024.
Jakarta – Fusilatnews – Jika Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan permohonan uji materi (yudisial review) pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas umur calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya akan membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo di pilpres 2024.
“Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Jumat (18/8).
Sedangkan munculnya rumor bahwa Gibran akan pindah partai karena namanya masuk bursa cawapres partai lain, Puan meminta agar tak berandai-andai. Isu ini, kata dia, perlu ditanyakan langsung ke Gibran.
“Ya tanya Mas Gibran. Kita nggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah. Sudah, tanya Mas Gibran, ya,” kata Puan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi isu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming masuk bursa cawapres pendamping capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Hasto mengatakan, Gibran selaku kader PDIP perlu dididik secara bertahap terlebih dahulu.
Menurut Hasto, memang saat ini ada dorongan dari masyarakat agar anak muda tampil dalam kancah politik. PDIP memahami keinginan rakyat itu dan telah memberikan kesempatan kepada sejumlah kader muda untuk menjadi pemimpin daerah.
Namun, sejumlah kader muda PDIP itu harus dididik terlebih dahulu secara bertahap hingga akhirnya mumpuni menjadi pemimpin di level nasional.
Nama Gibran diketahui masuk bursa cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak bergulirnya gugatan batas usia minimum cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa bulan terakhir. Gibran kini berusia 35 tahun. Sedangkan UU Pemilu mengatur syarat minimal usia cawapres adalah 40 tahun.
Sejak gugatan itu bergulir, sejumlah kelompok relawan mempromosikan nama Gibran agar menjadi cawapres pendamping Prabowo.