Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Keyakinan saya bahwa Presiden Jokowi berpotensi ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri bukan tanpa dasar. Hal ini bertumpu pada sistem hukum Negara Republik Indonesia yang menempatkan Presiden (dalam hal ini Prabowo Subianto) sebagai pemilik hak prerogatif dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.
Indikasi kuat lainnya terletak pada pola kepemimpinan dan diskresi politik Prabowo yang sudah terlihat dalam sejumlah peristiwa berikut:
- Pencabutan Keputusan Pencopotan Letjen Kunto Arief Wibowo, satu hari setelah dicopot dari jabatan Panglima Komando Wilayah Pertahanan I. Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap ayahanda Letjen Kunto, yakni mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno, yang sebelumnya turut serta dalam aksi bersama ratusan purnawirawan meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wapres.
- Bareskrim Mau Proses Aduan TPUA, suatu hal yang mengejutkan karena sebelumnya selama era pemerintahan Jokowi, puluhan laporan dari aliansi aktivis seperti TPUA, AAB, dan KORLABI tidak satu pun diproses hingga ke tahap klarifikasi. Kini, aduan TPUA terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi mulai ditindaklanjuti.
- Perilaku Jokowi yang Kembali Terlihat Tidak Konsisten, dengan mengutus adik iparnya untuk menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan dalam kepemilikan ijazah S-1 dari Fakultas Kehutanan UGM.
- Kemungkinan Kapolri Listyo Sigit Diganti, sebagai bagian dari manuver politik menjelang potensi proses hukum terhadap Jokowi.
- Sinyal Pengganti Kapolri adalah Wakapolri, yang mulai menunjukkan pendekatan ke kelompok-kelompok Islam identitas dengan berziarah ke makam ulama.
- Dukungan Megawati Terhadap Percepatan Proses Hukum Jokowi, menjadi indikasi politik yang signifikan. Sikap sinis Megawati terlihat dari ucapannya: “Kalau memang ada ijazah aslinya, ya tinggal tunjukkan saja!”
Keterlibatan Megawati dalam “karma politik” yang kini mengejar Jokowi sangat mungkin karena adanya pengkhianatan politik. Kita tahu, Megawati adalah sosok sentral yang membesarkan nama Jokowi dan Gibran, mulai dari Pilkada Surakarta, Pilgub DKI Jakarta, hingga dua periode kepresidenan. Maka, jika tuduhan ijazah palsu terbukti, bukan hanya publik yang merasa dibohongi—tetapi juga Megawati dan seluruh kader PDIP. Tentu, ini menjadi pengkhianatan serius yang menyakiti moralitas politik seorang negarawati sekelas Megawati.
Dukungan Megawati terhadap percepatan proses hukum terhadap Jokowi, secara moral dan politis bisa dimaklumi. Apalagi, pengaduan TPUA sudah memenuhi unsur formal, dilakukan secara resmi di Dumas Mabes Polri pada 9 Desember 2024 dan diperkuat dengan analisis dua pakar IT: Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar. Justru kedua pakar ini kini dilaporkan balik oleh pihak Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Adapun proses penyelidikan yang sedang berjalan, telah melibatkan klarifikasi terhadap puluhan saksi di Yogyakarta dan Solo. Empat pelapor utama—Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Meydi, dan Rustam—telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Maka, pertanyaan publik tentang “kapan Jokowi akan diadili secara terbuka?” tentu bergantung pada penyelesaian tahap penyidikan. Proses ini sedang berlangsung, dan kita sebagai masyarakat sipil harus terus mengawalnya.
Dalam konteks ini, pernyataan sarkastik Rocky Gerung bahwa “Prabowo bajingan tolol” jelas keliru. Berbeda dengan Jokowi, Prabowo memiliki rekam jejak keluarga, pendidikan, dan kecerdasan yang jauh lebih kuat. Dari sisi nasionalisme pun, Prabowo jauh lebih konsisten.
Sebagai catatan, TPUA pernah memberikan dukungan moril dan hukum kepada Rocky Gerung dalam kasus perdata di PN Jakarta Selatan dengan register 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, di mana Rocky digugat oleh kelompok pecinta Jokowi. TPUA saat itu turut campur melalui mekanisme tussien voeging untuk membela hak kebebasan berpendapat Rocky, termasuk kalimat sarkastiknya “Jokowi bajingan tolol”.
Namun kini, ketika Rocky mengalihkan label sarkastik itu kepada Prabowo, dia justru kehilangan presisi nalar. Pengamat seperti saya yang juga Koordinator TPUA menilai, secara substansial kepribadian Prabowo jauh dari sebutan sarkastik tersebut.
Pengamat adalah Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Referensi:
- https://youtube.com/shorts/RNP_Q2aP38o?si=6Q2bbxUyg0Uc1L_1
- https://www.faktakini.info/2023/10/damai-lubis-rocky-gerung-mendapat.html
- https://youtu.be/_zphNgnp-pA?si=xhv4TRsGuo6bO77x

Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















