Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan percobaan suap terhadap hakim agung dan gratifikasi, terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA), mengaku sempat asal sebut menerima fee hingga Rp200 miliar. Pengakuan itu disampaikan Zarof saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Sidang tersebut mengungkap fakta mencengangkan terkait sumber kekayaan Zarof. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik asal-usul dana fantastis senilai Rp920 miliar serta 51 kilogram emas yang ditemukan di brankas rumah pribadi Zarof dan telah disita penyidik.
Di hadapan majelis hakim, Zarof berusaha menjelaskan bahwa sebagian dari uang dalam bentuk valuta asing, seperti dolar Hong Kong, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jalan-jalan ke luar negeri. Namun, saat jaksa meminta penjelasan lebih rinci terkait kaitan uang tersebut dengan perkara-perkara yang pernah ia tangani, Zarof justru memberikan jawaban yang mengambang.
“Yang Hong Kong kan banyak, Pak. Maksudnya, bisnis yang mana, yang terkait perkara yang mana?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Yang terkait perkara ya itu yang sudah dibuktikan itu.”
Ketika jaksa mendesak soal nominal uang yang diterima Zarof dari aktivitas jual beli perkara di MA, terdakwa menyatakan bahwa ia pernah menyebut angka Rp200 miliar, namun hal itu hanya “asal sebut” saat pemeriksaan awal oleh penyidik. “Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp200 (miliar) saya bilang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zarof mengaku kerap menerima fee dalam jumlah besar dari aktivitasnya sebagai broker dalam transaksi pembelian lahan tambang emas, nikel, batubara, hingga pasir laut. Namun, ketika ditanya soal rincian perkara yang diurus atau jumlah uang yang tersimpan di brankasnya, Zarof berdalih tidak mengingatnya. “Enggak hafal. Nilai uang segitu saja di dalam itu saya enggak tahu jumlahnya,” katanya di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa melakukan percobaan suap terhadap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB, H. M. Tannur. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut bahwa tindakan Zarof telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.






















