Oleh: Damai Hari Lubis – Ketua Aliansi Anak Bangsa
Peristiwa-peristiwa seperti Unlawful Killing KM 50, kematian 894 petugas KPPS, serta ratusan korban jiwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, merupakan catatan hitam yang terjadi di era pemerintahan Jokowi. Semua itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan minimnya akuntabilitas pemimpin pada masanya.
Kelak, ketika Indonesia memiliki pemimpin yang ideal dan bijak, perilaku pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran HAM di era Jokowi—khususnya dalam kasus-kasus seperti KM 50 yang tergolong extra judicial killing—dapat dipastikan akan diusut secara mendalam. Dengan hukum yang berlaku retroaktif (tanpa mengenal daluarsa), semua pelanggaran ini, apabila pelaku utamanya masih hidup, akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan vonis yang setimpal.
Namun, jika para pelaku, termasuk Jokowi, sudah tiada, maka beban pertanggungjawaban akan jatuh kepada negara. Negara, melalui Keppres dan Inpres, akan diminta memenuhi kewajiban hukum kepada para korban dan ahli waris mereka. Dalam hukum pidana, tuntutan terhadap pelaku memang hapus karena kematian (vide Pasal 77 KUHP). Akan tetapi, tanggung jawab negara tetap ada, mengingat negara telah lalai dalam melindungi rakyatnya di masa lalu.
Pertanggungjawaban hukum ini dapat berupa pemberian ganti rugi yang setimpal kepada keluarga korban atas dasar pengakuan negara terhadap kelalaian pemimpin masa itu. Dalam hal ini, negara yang bersalah harus menghukum dirinya sendiri, dengan sepengetahuan serta persetujuan legislatif, untuk menanggung akibat dari pelanggaran HAM yang terjadi pada periode 2014–2024.
Kesimpulan
Jokowi, meski telah wafat sekalipun, masih akan meninggalkan beban bagi negara. Kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa pemerintahannya akan terus menjadi luka dalam sejarah bangsa. Bahkan, jejak kepemimpinannya—yang penuh kontroversi dan pelanggaran hukum—akan dikenang sebagai salah satu periode tergelap dalam perjalanan Republik ini.
Tidak berlebihan jika pandangan sarkastik Rocky Gerung yang pernah menyebut Jokowi sebagai “bajingan tolol” mendapat ruang dalam diskusi sejarah kelak. Putusan pengadilan yang menolak gugatan terhadap Rocky terkait pernyataan ini mengindikasikan adanya ruang kebebasan berekspresi yang mengungkap kritik tajam terhadap pemerintahan Jokowi.
Jokowi akan dicatat sebagai pemimpin yang menjadi musuh bersama bangsa, atau common enemy, akibat dari lemahnya kepemimpinan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum, dan kebijakan yang merugikan rakyat serta negara.























