“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),”
Jakarta, fusilatnews. – Setelah Mahfud MD, selaku menkopulhukam, pada suatu kesempatakan mengatakan, mengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Mahfud, jika tidak menjadi menteri, dirinya juga akan mengkritisi perppu tersebut. “Saya juga akademisi. Mungkin, saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu,” ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
Kini mantan ketua MK lainnya, Prof. Jimly Ashidiqie juga mengkritisi lebih tajam, tentang Perppu no.2/22 yang dikeluarkan Jokowi itu. Ketua MK pertama periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jimly pun menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU. “Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. “Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.”
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun. Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009. Tetapi pada salah satu twitnya, menulis bahwa keadaan yang memaksa itu adalah hak subjektif Presiden.
Pemakzulan Jokowi
Ia menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perpu ini. Selain itu, Perpu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong. Jimly lalu menyinggung opsi sistem pemilu proporsional tertutup, di mana 8 fraksi DPR menolak kecuali PDI Perjuangan. Jimly pun menyampaikan kemungkinan bila sikap partai di DPR dapat dibangun pada Perpu Cipta Kerja, seperti halnya pada opsi proporsional tertutup.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata dia. Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut. Di sisi lain, Jimly juga bicara soal kemungkinan Perpu Cipta Kerja tersebut memang sengaja terbit untuk menjerumuskan Jokowi untuk diberhentikan di tengah jalan.
Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perpu Cipta Kerja ini, kata Jimly, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perpu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. “Semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,” kata Jimly. Oleh sebab itu, Ia menyarankan semua pihak kembali setia dan tidak mengkhianati norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Meminta DPR ke Istana
Sebelum Jimly, anggota DPD asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha juga menyatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Jokowi. Sebab, Perppu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan MK.
“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul dikutip dari Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Abdul mengatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. Ia menyebut penerbitan Perpu Cipta Kerja ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.
Menurut dia, DPR mestinya segera mengakhiri masa reses untuk meninjau pemakzulan terhadap Presiden. Kendati demikian, Abdul ragu jika DPR berani memakzulkan Presiden. Pasalnya, koalisi pemerintah di DPR sangat gemuk.
“Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja (DPR memakzulkan). Tapi apakah berani? Koalisi saat ini sangat besar,” ujarnya. Di sisi lain, kewenangan DPD disebut Abdul tetap sengaja dimandulkan. Jika DPD punya kewenangan lebih, maka Abdul bakal menginisiasi pemakzulan Presiden.
“Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha, yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata dia.
Oleh sebab itu, Abdul menyarankan seluruh pimpinan DPD untuk datang ke Istana. Tujuannya, memperingatkan Presiden Jokowi soal preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Cipta Kerja. “Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” kata dia.
Tim Hukum Fusilatnews, menyampaikan pelanggaran Presiden menanda-tangani perppu tersebut, menyimpulkan dan meminta:
- Presiden harus menghormati dan wajib taat pada sistem hukum sebagai negara hukum yang tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUDNRI 1945.
- Presiden harus menghormati putusan Mahakamah Konstitusi tentang Konstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja
- Kami meminta ketua MPR sesuai apa yang disampaikan dengan mengutip TAP MPR NOMOR VI/MPR/2001 Tentang Etika Berbangsa agar secara resmi menegur Presiden
- Bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkenalkan secara akademis di Indonesia, bahkan saat ini menjadi polemik yang sama di AS. Dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kemenko Marves Bapak. Luhut Binsar metode ini diperkenalkan oleh Mantan Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Presiden dengan merujuk kepada AS. Walaupun UU Omnibus Law dilahirkan hal tersebut tidak lain dari subordinasi kesewenang – wenangan pemerintah
- Apabila Perppu ini tetap di paksakan, says duga Presiden telah dengan sengaja ingin menciptakan kegaduhan dimasyarakat sesuai apa yang tertera pada TAP MPR No VI Tahun 2001
- Banyaknya ahli hukum yang telah memprotes dan menolak Perppu a quo menunjukkan Presiden tidak dipercaya, tidak taat aturan hukum, tidak mampu menjadi tauladan bagi masyarakat, sehingga sesuai TAP MPR No VI/MPR 2001, dan tidak taat pada sumpah dan janji Presiden yang diatur dalam Pasal 9 UUD-NRI 1945 untuk taat dan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Uraian lebih rinci disini, https://fusilatnews.com/perppu-nomor-2-tahun-2022-penyebab-presiden-harus-mundur/

























