• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Perppu Ciptaker dan Rumitnya Bahasa Hukum

fusilat by fusilat
January 5, 2023
in Feature
0
Perppu Ciptaker dan Rumitnya Bahasa Hukum

dok.ist

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Andi Saputra SH MH

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) membelah masyarakat. Terlepas dari materi muatan Perrpu itu, logika bahasa yang dipakai UU Ciptaker memang cukup rumit dan cenderung menjebak. Salah satu logika bahasa hukum yang rumit dan bisa menjebak di Perppu itu soal libur karyawan dalam satu pekan.
Dalam UU Ketenagakerjaan, logika bahasa hukumnya sederhana. Yaitu disebutkan tegas ada dua jenis libur dalam satu pekan, yaitu libur 1 hari dan libur 2 hari. UU Ketenagakerjaan berbunyi:

Waktu istirahat meliputi istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Nah, di UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker, bahasa di atas diubah. Yaitu libur dalam satu minggu minimal 1 hari. Bahasanya menjadi:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: (dst)

Bila membaca pasal perubahan di UU Ciptaker jo Perppu Ciptaker, memang menjebak, seolah-olah satu minggu tidak ada lagi libur dua hari. Padahal dibuka dengan kalimat PALING SEDIKIT MELIPUTI.

Masyarakat dibuat terkecoh bila tidak membaca Pasal 77 yang mengatur sistem kerja dalam satu minggu, yaitu 7 jam sepekan dan 8 jam sepekan.

Contoh lain, dalam Penjelasan UUD 1945 asli, ada istilah ‘Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas’. Penyebutan ‘tidak’ dalam kalimat berderetan yaitu: TIDAK TAK, cukup merumitkan bagi masyarakat awam. Mengapa tidak saja langsung ditulis: Kekuasaan Kepala Negara terbatas. Sehingga kalimat di atas kerap menjadi pertanyaan dalam ujian Mata Kuliah Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum.

Padahal maksud pembuatnya adalah menafsirkan dari ‘Kekuasaan Kepala Negara tidak absolut’. Absolut diartikan sebagai ‘tak terbatas’. Maka diksinya secara lengkap menjadi TIDAK TAK TERBATAS (tidak absolut).

Rumitnya bahasa hukum juga kerap ditemui dalam putusan pengadilan. Seperti di putusan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Menyatakan Pasal…bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai….

Mengapa tidak langsung diputuskan: Menyatakan Pasal…harus dimaknai….

Di pertimbangan putusan-putusan MK, hakim konstitusi yang bertugas menyisir akhir redaksional putusan memegang kunci agar sebuah putusan bisa mudah dipahami masyarakat. Latar belakang hakim konstitusi, apakah dulunya akademisi, birokrat atau hakim karier, memegang peran putusan MK membelah masyarakat atau tidak.

Di ranah hukum pidana, masyarakat (beberapa aparat penegak hukum) juga ada yang menganggap hukuman penjara seumur hidup adalah dihitung saat terdakwa saat dijatuhi hukuman. Bila dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada usia 31 tahun, maka si terdakwa mendekam di penjara selama 31 tahun.

Bila dibaca secara bebas, KUHP membagi hukuman:

1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman dalam penjara dengan waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara.

Dari pemaknaan tiga kriteria hukuman di atas, maka hukuman penjara seumur hidup bermakna mendekam di penjara hingga si terpidana mati.

Bahasa yang rumit itu kerap lebih banyak ditemui dalam hukum perdata. Sebuah perjanjian dibuat sedemikian rupa rumit, tulisan kecil, diksi yang tidak lazim, dan terkesan diulang-ulang. Ada juga perjanjian yang dibuat dengan bahasa asing, padahal hal itu dilarang UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Penggunaan kata ‘bahwa’ dalam membuka poin pernyataan, kadang juga membuat masyarakat awam bertanya-tanya. Mengapa semua diawali dengan ‘bahwa’. Bagaimana bila kata ‘bahwa’ dihapus, apakah mengubah makna? Ataukah biar kelihatan keren saja?

Rumitnya bahasa hukum ini yang membuat rumusan pasal di KUHP baru dibuat selugas mungkin. Salah satunya Pasal Penghinaan kepada Presiden mempunyai uraian yang paling lugas dengan penjelasan paling rinci. Meski demikian, masih menuai pro-kontra.

Masyarakat juga sempat terbelah saat memahami bahasa di Permendikbud 30/2021 dalam diksi ‘tanpa persetujuan korban’ di kalimat: …menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

Sebagian masyarakat menilai diksi ‘tanpa persetujuan korban’ ditafsirkan terbalik menjadi ‘boleh dilakukan sepanjang disetujui korban’ sehingga Permendikbud menjadi pintu melegalkan seks bebas. Meski bagi yang mendukung Permendikbud, berpikir sebaliknya, maka perumusan yang multitafsir di atas seharusnya bisa dihindari agar masyarakat tidak terbelah.

Upaya mencegah penggunaan bahasa hukum yang rumit sejatinya dilarang oleh UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Disebutkan salah satu asas membentuk UU adalah asas kejelasan rumusan. Dijelaskan:

Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan’ adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Bahasa hukum memang bukan bahasa novel yang mendawai penuh kiasan atau naskah pidato yang penuh propaganda dan agitasi. Laras bahasa hukum merupakan bahasa yang tersendiri, objektif, menekan prasangka pribadi, tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi. Tapi bukankah hal itu malah yang menjadikan bahasa hukum tidak boleh membuat interpretasi ganda?

Andi Saputra SH MH advokat

Dikutip detik.com, Rabu 04 January 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Jepang Mulai Bekerja Hari ini Dengan Ritual Do’a di kuil-kuil

Next Post

Jokowi Dikepung Serangan Pemakzulan Karena Menerbitkan Perppu Cipta Kerja  

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Ini Alasan Mantan Ketua MK

Jokowi Dikepung Serangan Pemakzulan Karena Menerbitkan Perppu Cipta Kerja  

Jepang: Jelantah Bekas Tempura Yg Melimpah Diolah Menjadi Bahan Bakar Pesawat Terbang

Jepang: Jelantah Bekas Tempura Yg Melimpah Diolah Menjadi Bahan Bakar Pesawat Terbang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist