“Jadi tuntutan tanggal ( 25/10) ,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.
Johnny didakwa menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun.
Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Dalam Surat Dakwaan ditegaskan Plate bertemu dua terdakwa lain, Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Plate pun menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G selama 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Johnny juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional, pemeliharaan, atau Operating Expenditure (OPEX). Ini dilakukan agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Kemudian, Plate pada pada Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari Maret 2021-Oktober 2022. “Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” bunyi dakwaan.
Plate didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

























