“Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Yustinus Prastowo
Jakarta – Fusilatnews – Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menanggapi pidato pengantar presiden terkait rencana kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil pada tahun ini.
Prastowo, menanggapi kenaikan gaji PNS lewat akun X resminya @Prastow. .yang berbunyi
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Yustinus Prastowo pada Senin malam, 1 Januari 2024.
Menurut Yustinus Prastowo, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak. Aturan yang sedang digodok adalah peraturan pemerintah atau PP yang mengatur tentang gaji PNS, TNI, dan Polri, pensiun TNI-Polri, serta tunjangan veteran.
Regulasi yang juga tengah disiapkan adalah peraturan presiden atau Perpres. Aturan ini untuk mengatur gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Yustinus Prastowo tak menjawab secara gamblang kapan kedua beleid itu diteken. Namun,diupayakan regulasi tersebut rampung secepatnya.
“Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Yustinus Prastowo.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji pokok ASN, termasuk PNS.
Gaji PNS, TNI, dan Polri naik 8 persen. Sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
“Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2023 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
























