• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jubir Timnas Amin Nurindra B. Charismiadji Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak.

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 28, 2023
in Feature
0
Jubir Timnas Amin Nurindra B. Charismiadji Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak.

Jubir Timnas AMIN, Nurindra B Charismiadji. (Suara.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Indra Charisiadji dan Ike Andriani diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Juru bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin atau Jubir Timnas Amin Nurindra B. Charismiadji karena diduga melakukan penggelapan pajak.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (27/12) .

Disamping Nurindra atau Indra Charismiadji, kejaksaan juga menahan seorang lainnya bernama Ike Andriani yang telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Indra Charisiadji dan Ike Andriani diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” kata Mahfuddin.

Tim hukum dari Timnas Amin Aziz Yanuar menjelaskan, Indra tidak ditangkap melainkan ditahan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan dalam pelimpahan tahap II.

Menurut Aziz perkara ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Aziz juga menegaskan kalau Indra belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

“Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra),” ujarnya, Rabu.

Sementara itu politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni memita kejaksaan menangguhkan penahanan Indra karena juru bicara Timnas Amin itu merupakan calon anggota legislatif atau Caleg.

Sahroni akan mengirimkan surat jaminan agar Kejaksaan Tinggi DKI membebaskan Indra.

Diketahui Indra adalah caleg partai NasDem pada Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024. Ia memperebutkan kursi di daerah pemilihan Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.

Menurut Sahroni kasus perpajakan bukanlah masalah pidana melainkan soal perdata.

“Biasanya yang saya pahami kalau masalah perpajakan itu perdata. Ini kalau saya lihat karena ketidaktahuan Kejari, jadi seolah-olah terjadi multi tafsir,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rabu

Menurut Sahroni, penahanan Indra tak mempengaruhi kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Ya tetap jalan saja. Jubir kan banyak,” kata dia

Baik Indra Charisiadji dan Ike Andriani dijerat Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

AOTS News Letters : HiGA

Next Post

Capres Anies Baswedan Dijadwalkan Diskusi Bersama Nelayan dan Bahas Perikanan Di Banyuwangi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama
Feature

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah
Feature

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung
Feature

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Next Post
Jika Terpilih, Anies Siapkan Anggaran Rp 1,2 T untuk Hotline Paris

Capres Anies Baswedan Dijadwalkan Diskusi Bersama Nelayan dan Bahas Perikanan Di Banyuwangi

Gibran Lakukan Kecerobohan, Bangunkan Gerombolan “Macan” Tidur dengan Cuitan “Samsul” di Medsos

Berulang Kali 'Kompori' Pendukungnya Saat Debat, KPU akan Tegur Gibran

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Hilangnya Asketisme Elite NU
Feature

Hilangnya Asketisme Elite NU

by fusilat
December 9, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Asketisme, gaya hidup yang pantang terhadap kenikmatan duniawi demi mencapai...

Read more
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Sumatera, Ini Kata LBH Keadilan

December 8, 2025
KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

December 8, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

“Budaya Mundur yang Mati: Ketika Jabatan Lebih Berharga dari Kehormatan”

December 9, 2025
LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

December 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist