Jakarta, FusilatNews,- Kasus Covid-19 yang menurun sejak Maret 2022 lalu dan terus terkendali hingga saat ini membuat laju vaksinasi Covid-19 mengalami penurunan. laju vaksinasi ini berdampak pada jumlah vaksin yang kedaluwarsa. Karena vaksin Covid-19 memiliki ketahanan yang sangat pendek. Sementara itu Indonesia banyak menerima hibah vaksin dari negara lain dengan tenggat kadaluarsa yang singkat
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh yang mengatakan banyaknya vaksin yang kadaluarsa tidak mungkin terhindarkan.
“Memang kondisi kemarin itu tidak mungkin terhindarkan, kita menerima banyak hibah dari negara maju tuh lebih sulit, sebulan dua bulan sudah kadaluarsa,” ujar Ateh di kantor BPKP, Jakarta dikutip Tempo.co Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut Yusuf bahwa dengan jumlah vaksin yang sangat banyak maka pemerintah terpaksa memusnahkannya. Namun, menurut Ateh hal tersebut memerlukan aturan yang jelas.
“Karena bisa saja pura-pura dimusnahkan tapi ternyata dijual, perlu diawasi juga mana yang punya resiko segala macam dan harus dibuat aturan,” kata Ateh.
Faktor pemborosan juga menjadi penghalang pemusnahan vaksin tersebut. Meskipun sudah kadaluarsa, pemerintah merasa ada kerugian mengingat uang negara yang digunakan untuk mengakomodasi pengambilan vaksin hibah tersebut.
“Walaupun sebagian besar juga ada yang hibah. Tapi hibah itu pake ongkos ke negara juga kan, kita harus itung nilainya berapa nggak boleh sembarangan juga,” kata Ateh.
Tapi memang dalam kondisi kemarin tuh tidak mungkin terhindarkan, juga banyak dari hibah hibah yang sebenarnya negara negara maju tuh lebih sulit, kita termasuk cepat di dunia yang menyuntik (vaksin) banyak.
Ia berujar untuk menghapuskan vaksin kadaluarsa memerlukan pedoman atau Surat Keputusan (SK) dari pemerintah. Ateh mengaku BPKP diperintahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyampaikan pesan bahwa penghapusan vaksin kadaluarsa tidak bisa sembarangan dan harus dikawal dengan ketat oleh pengawas intern pemerintah.
“Karna ada pemborosan yang dihitung nanti, angkanya besar juga Miliran. Jadi harus dipertanggungjawabkan. Kita ditugaskan presiden untuk mengawal itu.
Adapun Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, BPKP, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pedoman pemusnahan vaksin COVID-19 akan segera disempurnakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam proses penyusunannya BPKP diminta untuk memberi masukan serta melakukan pengawasan intern saat pelaksanaan pemusnahannya.


























