Dalam persidangan ini Oditur Militer memanggil lima saksi lain di persidangan ini. Salah satunya, kata Riswandono, pihak dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya tidak datang karena alasan tugas. “Semua saksi hadir,” ujarnya.
Jakarta – Fusilatnews – Lanjutan sidang penculikan dan pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres dan dua anggota TNI terhadap korban bernama Imam Masykur dilangsungkan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur dengan agenda sidang mendengarkan saksi-saksi
“Kami jemput dari lapas Tangerang sejak pagi. Lagi dalam perjalanan. Mungkin hadir terakhir,” kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di lokasi, Senin, 6 November 2023.
Kum Ruswandono menegaskan Zulhadi dihadirkan sebagai saksi kunci sebab terlibat dalam kasus penculikan.
Dalam persidangan ini Oditur Militer memanggil lima saksi lain di persidangan ini. Salah satunya, kata Riswandono, pihak dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya tidak datang karena alasan tugas. “Semua saksi hadir,” ujarnya.
Di sidang sebelumnya, Oditur Militer telah menghadirkan empat saksi: ibu Imam Masykur, Fauziah; adik Imam, Fakhrurrozi; sepupu Imam, Said Sulaiman; serta Khaidar, korban yang selamat.
Oditur Militer telah mengungkap barang bukti dan hasil visum atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur pada Kamis, 2 November 2023.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


























