Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebagaimana ditegaskan ada tiga opsi sanksi etik yang bisa diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi beserta 8 hakim MK lainnya.
Jakarta – Fusilatnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rencananya akan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain pada Selasa besok 7 November 2023.
“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” ujar Jimly di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1),” lanjut Jimly
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebagaimana ditegaskan ada tiga opsi sanksi etik yang bisa diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi beserta 8 hakim MK lainnya.
Sanksi tersebut akan dijatuhkan apabila mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.
Jimly bakal memberi penjelasan untuk masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian. Menurut Jimly, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.
Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat.
“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta itu.
Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.
Menurut Jimly Variasi , tidak ditentukan dalam PMK namun tetap bisa diberi perbedaan. Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran.
“Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (opsi sanksinya) teguran, peringatan, pemberhentian,” kata Jimly. “Variasi (sanksi) nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana.”
Jimly juga membenarkan bahwa Anwar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan wartawan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.
Putusan MK disebut-sebut melanggengkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi bacawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar, Jimly mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.
“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua. Ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly yang juga mengatakan jika Anwar merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan.
Diketahui, MKMK telah selesai melakukan semua pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor terkait kasus dugaan pelanggaran etik hakim kontitusi itu pada Jumat, 3 November 2023.
Jimly mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.


























