Jakarta, Fusilatnews.com – Belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu bahwa Keppres 17/2022 tersebut merupakan sarana cuci dosa pelaku, karena beleid itu bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku pelanggaran hAM berat.
“Kami menilai komposisi rim juga diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Hal ini terlihat dalam penunjukan As’ad Said Ali sebagai anggota tim. Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir,” kata Hussein Ahmad dari KASUM dalam rilisnya, Jumat (23/9/2022).
Dalam persidangan dengan terdakwa Indra Setiawan (Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada saat kasus pembunuhan Munir terjadi), katanya, Indra menjelaskan bahwa dirinya “membuatkan surat penugasan” itu karena Pollycarpus (Budihari Priyanto) mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta,” katanya.
Dalam pertemuan itu, menurut Hussein menirukan keterangan Indra, Pollycarpus yang saat itu pilot Garuda menunjukkan surat perintah dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As’ad Said Ali. “Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan,” jelas Hussein.
Penunjukan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo, kata Hussein, tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM, tapi juga menyerang akal sehat dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. “Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” sesal Hussei.
Pada sisi lain, Hussein juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. “Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa mereka membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru,” cetusnya.
KASUM, lanjut Hussein, juga mengingatkan Komnas HAM bahwa Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial ini sejatinya justru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah yudisial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. “Apalagi di dalam tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Munir yang mana Komnas HAM juga akan segera membentuk Tim Ad Hoc dalam kasus tersebut,” tukasnya.
Lebih jauh, ia menilai dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM oleh Presiden Jokowi maka semakin menunjukkan bahwa isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan agenda politik tahunan bagi para kontestan politik, tidak terkecuali oleh Presiden Jokowi.
“Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi para korban, tetapi juga menjadi batu sandungan bagi rekonsiliasi politik secara nasional bagi pemerintah. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif, yakni pengungkapan kebenaran dan proses yudisial. Rekonsiliasi atau proses non-yudisial yang pernah digagas beberapa kali oleh pemerintah harus didasarkan pada fakta atau pengungkapan kebenaran terlebih dahulu. Tanpa pengungkapan kebenaran maka rekonsiliasi atau proses non-yudisial hanya sebagai cek kosong atau sarana impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu,” papar Hussein.
Atas dasar itu, kata Hussein, KASUM mendesak kepada Presiden Jokowi untuk:
Pertama, membatalkan Keppres No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban;
Kedua, memerintahkan Jaksa Agung St Buhanuddin sebagai penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu;
Ketiga, memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Ad Hoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;
Keempat, mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah Presiden Jokowi yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Keppres dan kembali menempuh jalur yudisial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri. (F-2)
























