Karena lembaga intelijen itu harus bekerja kayak “maling” untuk memperoleh data intelijen terkait gangguan terhadap keamanan nasional, maka harus jelas dulu defnisi keamanan nasioanl dan pentingnya aturan yang mengatur lembaga intelijen negara terkait “rumah” mana saja yang tidak boleh dimasukin dan dimatai-matai oleh lembaga intelijen nagara
Pernah nonton All The President Men?. Film yang menceritakan kisah nyata upaya pencurian data intelijen melalui penyadapan terhadap markas besar Partai Demokrat di Water Gate Building pada tahun 1972.
Penyadapan ini dilakukan atas perintah Presiden Richard Nixo. Kasus ini menjadi skandal yang disebut skandal Water Gate dan membuat heboh di Capitol Building. . Kasus ini memaksa Presiden Nixon mundur saat proses impeachmen dimulai.
Tidak hanya berhenti disitu, Kejaksaan Agung AS langsung memulai penyelidikan kriminal mantan terhadap Presiden Nixon. Beruntung Nixon mendapat abolisi dari Presiden Gerald Ford (pengganti Nixon) saat itu
Tindakan Presiden Nixon mencuri data intelijen atau data kategori sangat rahasia (top secret entire texs) di Markas Besar Partai Demokrat sama dengan tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tak dapat ditoleransi
Mengapa Presiden harus mencuri data intelijen partai Demokrat karena secara hukum lembaga inteligen resmi negara seperti CIA, FBI, NSA dan lainnya secara hukum dilarang mengakses data rahasia Partai. Karena lembaga kepresidenan AS oleh hukum dilarang memata – matai partai politik. Timdakan memata – matai partai politik di AS adalah tindak kriminal. karena sangat membahayakan demokrasi
Bagaimana dengan Indonesia?
Kalau di AS lembaga inteligen negara yang mamata – matai partai politik itu bisa menjadi skandal pelanggaran hukum karens merupakan tindakan kejahatan terhadap demokrasi dan jika itu atas perintah presiden maka kasusnya sama persis dengan kasus Nixon.
Jika iti tu inisiatif pimpinan lembaga inteligent maka pimpiman tersebut akam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung dan dijebloskan ke penjara itu kalau di AS.
Presiden Jokowi menegaskan kalau dirinya bertindak sesuai UU kalasan Presiden perintah UU kepada lembaga intelijen untuk memberikn lapotran intelijen kepada Presiden tanpa dibatasi lembaga mana yang boleh dimata-matai dan harus dimata-matai dan lembaga mana saja yang dilarang untuk dimata-matai. Ini yang membuat parpol dan legislator di Parlemen tak berdaya.
Karena itu sangat penting bagi DPR RI untuk mengajukan RUU tentang intelijen negara terbaru untuk menyempurnakan UU No 17 Tahun 2011 Tentang Tentang Intelijen Negara.
Karena tak ada pembatasan dan larangan untuk menerobos partai politik sekaligus memata-matai partai politik maka presiden tak dilarang untuk memerintahkan intelijen untuk memata-matai meski itu sebenarnya tidak etis.
Sebenarnya semua presiden mulai Soekarno sampai SBY juga mendapatkan laporan inteligent karena memahami konsekwensinya. Mereka pegang data intelijen itu dengan hati- hati tidak mebocorkan ke publik , apakah digunakan sebagai informasi untuk pengambilan kebijakan negara terkait visi partai politik sebenarnya dan misi untuk mencapai visi partai politik itu kita tak tahu, yang kita tahu munculnya kebijakan negara yang membatasi ruang gerak partai politik dalam berdemokrasi .
Karena lembaga intelijen itu harus bekerja kayak “maling” untuk memperoleh data intelijen terkait gangguan terhadap keamanan nasional maka harus jelas dulu defnisi keamanan nasioanl suatu negara dan pentingnya aturan yang mengatur lembaga intelijen negara terkait “rumah” mana saja yang tidak boleh dimasukin dan dimatai-matai oleh lembaga intelijen nagara























