Shiba-Japan –Dalam narasi besar penegakan hukum di Indonesia, keadilan seringkali tampak sebagai ilusi, bukan kenyataan. Negara ini tampaknya punya dua wajah: satu untuk rakyat kecil yang mudah dijerat hukum, dan satu lagi untuk para elite yang kebal dari jerat itu. Kasus Silfester Matutina adalah salah satu contohnya—sebuah ironi pahit yang menampar nalar publik dan mencoreng prinsip dasar negara hukum.
Silfester Matutina, mantan pejabat publik yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung sejak 2019 dalam perkara korupsi, hingga kini belum juga dieksekusi. Padahal, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam logika hukum yang sehat, ketika seorang terdakwa sudah dijatuhi hukuman yang final, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan itu. Namun nyatanya, lebih dari lima tahun berlalu, Silfester Matutina masih bebas.
Hukum yang Tumpul ke Atas
Kasus ini memperlihatkan dengan telanjang bagaimana hukum di Indonesia sering kali tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Seorang ibu yang mencuri susu di minimarket bisa dipenjara hanya dalam hitungan hari. Seorang anak yang memaki polisi bisa segera ditangkap. Tapi seorang koruptor dengan putusan MA yang sah? Bisa melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Publik punya alasan kuat untuk bertanya: di mana kejaksaan? Mengapa tak satu pun tindakan nyata dilakukan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester? Mengapa institusi penegak hukum seperti kehilangan nyali ketika harus berhadapan dengan orang yang punya kuasa dan koneksi?
Ketika Hukum Hanya Jadi Dekorasi
Masalah ini bukan semata-mata kelalaian administratif. Ini menyangkut martabat dan kredibilitas sistem hukum nasional. Bila putusan pengadilan tertinggi diabaikan, maka hukum bukan lagi panglima. Ia hanyalah ornamen retoris dalam pidato pejabat dan buku pelajaran kewarganegaraan. Tidak lebih.
Lebih buruk lagi, ketidakadilan ini menumbuhkan sikap apatis dan sinis di masyarakat. Rakyat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum, pada pengadilan, bahkan pada ide bahwa hukum bisa menyelamatkan bangsa dari ketimpangan dan ketidakberesan.
Keadilan yang Tertunda adalah Keadilan yang Ditiadakan
Lambannya penegakan hukum dalam kasus Silfester Matutina harus dibaca sebagai bentuk impunitas yang terstruktur. Ini bukan sekadar kealpaan teknis, melainkan bagian dari budaya hukum yang permisif terhadap kejahatan elit.
Jika keadilan terus dibiarkan tertunda, maka secara perlahan, keadilan itu sendiri akan mati. Bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena aturan itu hanya berlaku untuk sebagian kecil rakyat—bukan untuk mereka yang berkeliaran di lingkar kekuasaan.
Seruan untuk Bertindak
Sudah waktunya bagi publik, media, dan masyarakat sipil untuk mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum.
Jika Indonesia masih ingin dipercaya sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, maka keadilan tidak boleh bersifat selektif. Tanpa itu, kita hanya hidup dalam negara yang mengklaim demokrasi, tapi bersandar pada logika kekuasaan, bukan keadilan.

























