Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Andai benar informasi bahwa setelah Thomas Lembong menjalani proses hukum dan sempat dipenjara atas tuduhan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian proses tersebut dihentikan melalui abolisi oleh Presiden Prabowo, dan lantas Jokowi menyatakan bahwa impor gula yang menjadi pangkal perkara dilakukan atas perintah dirinya saat masih menjabat Presiden—maka pernyataan ini membuka ruang gugatan baru secara hukum.
Dalam konteks equality before the law dan rule of law, Jokowi yang mengetahui sejak awal bahwa perintah impor itu berasal dari dirinya namun membiarkan proses hukum terhadap Lembong terus berjalan, dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran atau bahkan perintangan terhadap proses hukum. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang upaya merintangi atau menghalangi proses hukum.
Jika KPK meyakini bahwa Thomas Lembong bersalah dan terbukti melakukan korupsi, maka logika hukumnya: Jokowi turut serta dalam praktik tersebut, karena perintah langsungnya menjadi asal mula tindakan tersebut. Dalam hal ini, Jokowi dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.
Lebih lanjut, sebagai pejabat publik saat ini di lingkup BUMN—yakni PT Danantara—Jokowi memikul tanggung jawab moral dan hukum. Saat namanya disebut dalam persidangan oleh Lembong, tetapi ia memilih bungkam dan tidak bersaksi untuk menjernihkan perkara, maka pembiaran itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan etika jabatan.
Dalam konstruksi hukum, tindakan Jokowi ini juga bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Selain itu, penyidik KPK yang memproses Lembong pun tak luput dari potensi pelaporan. Jika mereka mengetahui bahwa perintah impor berasal dari Presiden, namun tetap memaksakan proses hukum kepada Lembong tanpa menyentuh aktor utama di balik kebijakan tersebut, maka ini berpotensi melanggar prinsip objektivitas penegakan hukum. Lembong berhak mengajukan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, mempertanyakan integritas dan independensi penyidik dalam menangani kasusnya.
Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi mengarah pada pertanyaan lebih besar: Apakah hukum kita benar-benar adil, atau sekadar alat politik yang dimainkan oleh penguasa?
Ref.
https://share.google/vAl0ZGwjKOSOc48Dg
Tentang Penulis:
Damai Hari Lubis adalah Advokat (Anggota Dewan Penasihat DPP KAI) dan Jurnalis (Kabid Hukum HAM & Ketua LPBH DPP KWRI)
Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik























