
Oleh Muhammad Yamin Nasution, S.H.
𝑇𝑢𝑙𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑐𝑖𝑙 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑙𝑖𝑡𝑖𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑛𝑗𝑎𝑛𝑔 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑢𝑙𝑖𝑠 𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝑑𝑖ℎ𝑎𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑏𝑒𝑟𝑚𝑎𝑛𝑓𝑎𝑎𝑡 𝑏𝑎𝑔𝑖 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑎𝑐𝑎.
Pernahkah Anda sadar, ada satu kata yang diam-diam mengubah cara kita berpikir, membuat rumah tangga retak, bahkan membuat pemimpin lupa rakyatnya?
Kata itu: “𝐡𝐚𝐤”.
Tiga huruf: H-A-K.
Tiga kata ini—“hak saya”, “hak kamu”, “hak kita”—telah memecah begitu banyak hati.
Ia membuat suami-istri bertengkar, rumah tangga bercerai, dan pejabat lupa rakyat.
Perjalanan kata ini panjang, melintasi ribuan tahun sejarah.
Dari Romawi kuno lahir kata Latin 𝑟𝑒𝑐𝑡𝑢𝑠 (lurus, benar) dan 𝑗𝑢𝑠 (hukum, klaim legal).
Sekitar tahun 1130, hukum Romawi mulai masuk ke Perancis lewat 𝑹𝒆𝒄𝒆𝒑𝒕𝒊𝒐𝒏 𝒐𝒇 𝑹𝒐𝒎𝒂𝒏 𝑳𝒂𝒘 melalui universitas di Bologna, Montpellier, dan Orléans.
Di Perancis, hukum Romawi tidak langsung menggantikan hukum adat (coutumes), tapi perlahan membentuk pola pikir hukum—terutama di wilayah selatan (𝑃𝑎𝑦𝑠 𝑑𝑒 𝑑𝑟𝑜𝑖𝑡 𝑒́𝑐𝑟𝑖𝑡) yang mengadopsi 𝑑𝑟𝑜𝑖𝑡 𝑒́𝑐𝑟𝑖𝑡 (hukum tertulis).
Dari sinilah lahir kata droit dalam bahasa Perancis—berarti hukum, kebenaran legal, sekaligus hak yang dapat dituntut.
Maknanya legal-formal: fokus pada klaim individu, bukan keseimbangan kewajiban.
Konsep ini masuk ke Belanda sebagai 𝑟𝑒𝑐ℎ𝑡—hukum yang sifatnya transaksional: 𝐒𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐤, 𝐤𝐚𝐦𝐮 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢. 𝐊𝐚𝐥𝐚𝐮 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤, 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐭𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭.
Melalui kolonialisme, Belanda membawa kata ini ke Hindia Belanda dan menerjemahkannya menjadi “hak” dalam bahasa Indonesia.
𝐌𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚, 𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚 𝐚𝐬𝐥𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦—ℎ̣𝑎𝑞𝑞, kebenaran yang Allah tetapkan, selalu datang bersama kewajiban—tidak ikut dibawa.
Hak anak adalah kewajiban orang tua. Hak rakyat adalah kewajiban pemerintah.
𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐊𝐫𝐢𝐬𝐭𝐞𝐧, prinsipnya serupa.
Alkitab Perjanjian Baru mengajarkan, “Jangan seorangpun hanya memperhatikan kepentingannya sendiri, tetapi kepentingan orang lain juga” (Filipi 2:4).
Yesus memerintahkan untuk mengasihi sesama (Matius 22:39) dan melayani (Markus 10:45).
Hak dalam pandangan Kristen adalah buah dari kasih, bukan senjata tuntutan.
𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐩𝐬𝐢𝐤𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬𝐧𝐲𝐚:
Begitu kata “hak” masuk ke kepala, ia membentuk jalur pikir baru melalui neuroplastisitas.
Ia mengaktifkan Reticular Activating System (RAS) yang membuat kita fokus mencari alasan dan peluang untuk menuntut.
Lama-kelamaan, tubuh, jiwa, dan perilaku kita diarahkan oleh kata ini—membentuk mentalitas hak dulu, kewajiban nanti.
Sosiolog Max Weber menggambarkan hukum seperti tembok: bukan hanya mengatur dari luar, tapi membentuk pola pikir dari dalam.
Kata “hak” menjadi tembok tak terlihat yang memisahkan manusia—suami dari istri, rakyat dari pemerintah, warga dari warga.
𝐀𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚:
Di rumah tangga: Suami-istri saling menagih hak, jarang mendahului kewajiban.
Di masyarakat: Warga menuntut bantuan, tapi enggan menjalankan kewajiban sosial.
Di negara: Pejabat menuntut hak istimewa, melupakan kewajiban melayani rakyat.
𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧:
Kata hanyalah bunyi, tapi di kepala ia menjadi perintah.
Jika “𝐡𝐚𝐤” yang 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐢𝐟𝐚𝐭 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 ini kita jadikan pusat hidup, ia membentuk pola pikir yang mengubah rumah tangga, masyarakat, bahkan negara.
Jika setiap orang sibuk menuntut hak, kita akan sibuk berperang.
𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐬𝐞𝐭𝐢𝐚𝐩 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐢𝐛𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐮𝐧𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧, 𝐡𝐚𝐤 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐝𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚—𝐝𝐚𝐧 𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐥𝐞𝐦𝐛𝐮𝐭.
Bila seorang suami telah bekerja dengan maksimal, dan hasilnya belum juga mencukupi, maka seorang istri akan mendukung suami, sebab menyadari kewajibannya.
Beginilah hukum barat secara sosiologis merusak kehidupan masyarakat, dan menjauhkan manusia dari kelembutan hukum Tuhan.

























