Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ibu MA (55), jelas bukan Ibu Fatmawati, istri Proklamator dan Presiden Pertama RI Soekarno, Ibu Negara RI, yang kemudian diangkat menjadi Pahlawan Nasional karena jasa-jasanya bagi negara, termasuk menjahit bendera Merah Putih menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Sang saka Merah Putih jahitan Ibu Fatmawati itu kini dikenal sebagai Bendera Pusaka yang setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya duplikatnya dikibarkan dalam upacara bendera di Istana Negara.
Ibu MA memang hanya seorang ibu rumah tangga biasa asal Ngawi, Jawa Timur, yang kemudian menjahit bendera One Piece dan ia kibarkan di depan rumahnya, Minggu (3/8/2025).
Nah, gegara aksi nekadnya itu, Ibu MA sempat didatangi polisi dan akhirnya menurunkan bendera yang sekarang sedang menjadi sorotan masyarakat itu.
Adapun tujuan pemasangan bendera yang bergambar tengkorak dan dua tulang tangan menyilang yang merupakan simbol dari bajak laut itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah karena polis asuransi pendidikannya belum cair-cair juga.
Meskipun hanya seorang ibu rumah tangga, dan tinggal di kampung pula, ternyata Ibu MA melek berita. Ia tahu bendera bajak laut itu kini sedang viral karena banyak dipasang masyarakat menjelang 17 Agustus 2025.
Sebagai ibu rumah tangga, Ibu MA juga tergolong berani. Jarang sekali ada ibu rumah tangga yang menjahit dan kemudian memasang bendera One Piece. Mungkin Ibu MA satu-satunya di Indonesia.
Adapun tujuan masyarakat memasang bendera One Piece adalah sebagai bentuk protes terhadap pemerintah atas sulitnya kondisi ekonomi yang kini sedang mereka hadapi.
Sementara itu, pemerintah sudah wanti-wanti agar pemasangan bendera One Piece di mana pun dan kapan pun jangan sampai melanggar aturan, yakni lebih besar atau lebih tinggi daripada bendera Merah Putih. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Jika melanggar, maka ada konsekuensi pidana. Yakni dihukum 5 tahun penjara.
Meski begitu, tetap saja banyak masyarakat yang nekad memasang bendera One Piece di bak-bak truk, jalan-jalan, ruang-ruang publik, atau depan-depan rumah, misalnya. Polisi pun banyak turun tangan untuk mengedukasi dan mempersuasi masyarakat sehingga bendera kontroversial itu diturunkan.
Serupa Tapi Tak Sama
Namun, dari kacamata tertentu ada keserupaan yang sama antara Ibu MA dan Ibu Fatmawati, meskipun jelas keduanya tidak sama. Lantas, apa keserupaan itu?
Sama-sama menghadapi ancaman pidana. Saat itu pun Ibu Fatmawati menghadapi ancaman pidana, sebagaimana Ibu MA, jika pemerintah kolonial Belanda mengetahui ibunda dari Megawati Soekarnoputri itu sedang menjahit bendera Merah Putih, dan kemudian dikibarkan, yang saat itu dilarang.
Sebagaimana Ibu Fatmawati membeli kain dan kemudian menjahit bendera Merah Putih itu sendiri, Ibu MA pun membeli kain dan menjahit bendera One Piece itu sendiri.
Apakah dengan demikian berarti Ibu MA merupakan Ibu Fatmawati masa kini?
Nanti dulu. Sebab, Indonesia kemudian merdeka, sehingga Bung Karno dan Ibu Fatmawati pun tidak dihukum, justru kemudian menjadi pahlawan.
Sebaliknya, Ibu MA bisa menjadi pecundang bila ia melanggar hukum dalam mengibarkan bendera One Piece.
Di sinilah terbukti bahwa batas antara pahlawan dan pecundang sangat tipis, bahkan mungkin lebih tipis dari kulit ari.
Seandainya Indonesia gagal merdeka, maka Bung Karno dan Ibu Fatmawati akan menjadi pecundang. Sebaliknya karena Indonesia berhasil merdeka, maka keduanya kemudian menjadi pahlawan bangsa.
Padahal, pengibaran bendera apa pun yang tidak dilarang pemerintah, termasuk One Piece merupakan kebebasan berekspresi. Dan kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, yakni Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kecuali bendera One Piece yang dikibarkan Ibu MA itu lebih tinggi posisinya dan/atau lebih besar ukurannya daripada bendera Merah Putih yang juga dikibarkan di tempat yang sama.
Kecuali pula, Ibu MA mengibarkan bendera yang memang sudah dilarang pemerintah seperti bendera Palu Arit (Partai Komunis Indonesia/PKI), bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bendera Front Pembela Islam (FPI). Sejauh ini bendera One Piece belum dilarang pemerintah Indonesia.
Makin Dilarang Makin Melawan
Meski pemerintah hanya mewanti-wanti pemasangan bendera One Piece agar tidak melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam UU No 24 Tahun 2009, namun di lapangan banyak terjadi “larangan”.
Hal itulah yang menimbulkan rasa penasaran masyarakat, sehingga makin dilarang masyarakat akan semakin melawan dengan memasang bendera One Piece.
Mengapa pula harus dilarang? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdalih ada upaya adu domba di balik gerakan pemasangan bendera One Piece itu yang ia tengarai berlangsung secara sistematis.
Mengapa eksekutif dan legislatif paranoid?
Pengibaran bendera One Piece adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Termasuk yang dilakukan Ibu MA dari Ngawi. Ia bukan seorang pecundang. Ia seorang pemberani. Apalagi pahlawan atau pecundang, sesungguhnya semua tergantung sudut pandang.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)























