Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Pernyataan hukum Tomas Trikasih Lembong—bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya adalah atas perintah Presiden Jokowi—mengundang pertanyaan serius dalam ranah hukum pidana. Bila Lembong merasa tidak bersalah dan telah dikorbankan oleh sistem, maka sebagai warga negara ia memiliki hak konstitusional untuk menggugat. Terutama bila merujuk pada kemungkinan pasal “pembiaran” atau bahkan “obstruction of justice” yang mungkin dilakukan oleh Presiden sebagai pemberi perintah, namun membiarkan bawahannya menjalani hukuman sendirian.
Apalagi, pengakuan Jokowi datang terlambat—baru muncul usai vonis pengadilan dan saat diskresi presiden berupa abolisi diberikan. Jokowi menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Lembong memang berasal dari perintah dirinya. Pernyataan ini justru memperkuat posisi Lembong untuk menuntut keadilan. Andai saja pengakuan itu disampaikan sejak awal, ketika proses hukum baru berjalan, bisa jadi Lembong tak perlu merasakan jeruji besi KPK.
Namun yang menarik: bagaimana bila Lembong memilih untuk tidak menggunakan hak hukumnya? Di titik ini, spekulasi dan asumsi publik bisa berkembang liar. Sejumlah dugaan yang menggelitik pun tak terhindarkan:
- Apakah abolisi dari Presiden adalah bentuk barter diam-diam, di mana Lembong diminta tidak menuntut balik Jokowi sebagai salah satu syarat tak tertulis?
- Apakah Lembong sebenarnya sudah memaafkan Jokowi, atau malah telah “berdamai” dalam kerangka relasi kekuasaan?
- Atau justru diamnya Lembong menunjukkan pengakuan terselubung atas kesalahan yang dituduhkan oleh KPK?
Apa pun alasan di balik sikap diam atau langkah yang diambil Lembong, publik berhak tahu duduk perkara yang sebenarnya. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan milik segelintir elite, melainkan milik semua rakyat.
Dan ketika seorang pejabat yang merasa tak bersalah memilih bungkam dan menolak melawan, sementara sang pemberi perintah mengaku “di belakang layar”, publik pun mulai bertanya-tanya: apakah hukum masih bisa dipercaya?
Referensi:
https://fusilatnews.com/kompolnas-digeruduk-ketika-laporan-jokowi-mulai-menjadi-bumerang-moral/
Penulis adalah Advokat (Anggota Dewan Penasihat DPP KAI) dan Jurnalis (Kabidhum HAM dan Ketua LPBH DPP KWRI)
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
























