Oleh: Arvid Saktyo, S.H., M.K.N
a.n. Sekjen Korlabi, Kuasa Hukum Terlapor Damai Hari Lubis (DHL)
Kamis, 7 Agustus 2025. Tanggal ini mungkin akan dicatat sebagai hari yang absurd dalam catatan hukum Indonesia: beberapa orang terlapor atas dasar laporan dari Presiden (non-aktif) Joko Widodo dan para pendukung fanatiknya, akan mendatangi Kompolnas. Tujuannya? Tak jelas. Urgensinya? Samar. Legitimasi hukumnya? Layak dipertanyakan.
Kami selaku kuasa hukum Damai Hari Lubis (DHL), salah satu dari 12 orang yang dilaporkan oleh Jokowi, menyatakan tidak pernah diajak bersepakat ataupun dimintai pertimbangan atas agenda ini. Sebab itu, langkah mereka tampak sepihak, elitis, dan justru membuka peluang polemik hukum yang tak kalah luar biasanya.
Jika ada 12 terlapor, maka satu suara yang tak sepakat saja sudah cukup menggoyang legitimasi moral dan hukum dari kesepakatan tersebut. Terlebih, ini bukan sekadar perkara teknis, melainkan menyangkut kredibilitas institusi, kejelasan delik aduan, serta—yang paling penting—nasib persatuan bangsa.
Kami bertanya-tanya: apakah mereka yang merapat ke Kompolnas benar-benar memahami tupoksi lembaga tersebut? Apakah mereka menyadari bahwa Kompolnas bukanlah lembaga eksekutor perkara, melainkan lembaga pengawas eksternal yang bersifat kolektif kolegial? Bahwa Kompolnas secara terbuka telah menyatakan bahwa proses penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai dengan prosedur hukum?
Jika begitu, lalu apa urgensinya mereka datang? Jika bukan sekadar “permainan politik” atau pendekatan simbolik yang hanya menjadi proxy, maka kami harus bertanya: siapa sesungguhnya yang sedang mereka wakili?
Apapun itu, prinsip kami tetap tegas: proses hukum harus berdiri di atas asas legalitas, bukan di atas logika kekuasaan. Langkah-langkah negosiasi atau pendekatan personal ke Kompolnas tidak boleh mengaburkan fakta bahwa proses hukum ini menyangkut dugaan serius: pemalsuan ijazah S1 oleh seorang presiden. Ini bukan hanya menyangkut 12 individu terlapor, melainkan menyangkut integritas lembaga kepresidenan, kepercayaan publik terhadap negara, dan arah masa depan bangsa.
Untuk itu, kami tetap berkoordinasi dengan jaringan aktivis hukum dari berbagai elemen, termasuk API dan TPM, demi menjaga agar proses hukum ini tetap berada di jalur yang konstitusional dan bermartabat.
Namun ada satu hal yang harus digarisbawahi: keputusan akhir dalam perkara ini—baik lanjut atau tidak—tidak boleh dilepaskan dari sikap dan restu Imam Besar kami, Dr. Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebab perkara ini bukan hanya legal, tetapi juga moral dan politis. Ia menyentuh akar terdalam dari dinamika bangsa: antara kebenaran dan kebohongan, antara konstitusi dan manipulasi.
Akhir kata, kami mencium aroma yang tak sedap dari seluruh proses ini. Upaya hukum terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi terasa tidak berdiri murni atas asas rule of law. Ada nuansa politik yang kental. Ada tekanan kekuasaan yang menyesakkan. Dan mungkin—jika kita tidak waspada—ada pula upaya untuk mengubur kebenaran dengan kesepakatan semu.
Maka biarlah kami berdiri di jalan sunyi: jalan hukum, jalan moral, jalan yang barangkali tak populer tetapi benar.

























