• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kasus Suap dan Gratifikasi di MA. Hasbi Hasan MA Terbukti Bersalah Divonis 6 Tahun Penjara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 3, 2024
in Feature
0
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA. Hasbi Hasan MA Terbukti Bersalah Divonis 6 Tahun Penjara

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi. divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan (Dtiknews)

Share on FacebookShare on Twitter

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jakarta – Fusilatnews – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi. divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dibacakan oleh ketua majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rabu (3/4/2024)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400. Apabila ia tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun,” ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider tiga tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Hasbi langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK pikir-pikir.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk Pendapatan Negara Jeblok Sampai 33 Persen dari Sektor Timah

Next Post

Ancaman Tsunami dari Gempa di Taiwan Diturunkan Tingkatannya 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Next Post
Ancaman Tsunami dari Gempa di Taiwan Diturunkan Tingkatannya 

Ancaman Tsunami dari Gempa di Taiwan Diturunkan Tingkatannya 

Taiwan Diguncang Gempa Terkuat dalam 25 Tahun Terakhir; Empat Orang Tewas

Taiwan Diguncang Gempa Terkuat dalam 25 Tahun Terakhir; Empat Orang Tewas

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist