Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jakarta – Fusilatnews – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi. divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dibacakan oleh ketua majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rabu (3/4/2024)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400. Apabila ia tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun,” ucap hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider tiga tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Hasbi langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK pikir-pikir.
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
























