Oleh : M.Yamin Nasution
Negara layaknya kompartemen sel-sel darah dalam tubuh manusia, yang terdiri atas ; 1). Sel Induk Pluripoten, 2). SBTT (terkait kemampuan melaksanakan tugas sel), dan 3). Sel-sel darah Dewasa. Sel Induk Pluripoten jumlahnya sedikit namun memiliki kemampuan besar berfoliperasi berkali-kali sesuai kebutuhan.[1] penyelenggara negara yang diberi mandat politik dan mandat rakyat dengan jumlah minoritas, namun secara de facto dan de jure mampu menggunakan seluruh kekuatan lembaga negara, Institusi negara, dan ormas-ormas besar untuk membawa kesehatan bagi peradaban bangsa. Sebaliknya, mampu merusak peradaban bangsa apabila tidak memiliki kedewasaan politik, tidak mampu menjadi tauladan atau role model pendidikan (Ingarso Sung Tulodo).
Dalam teks-teks keramat aliran Zoroastrianisme yang di kenal dengan Zend Avesta mengatakan; bahwa ada tiga hal yang akan mengakhiri peradaban, bahkan yang terkuat yang pernah atau akan ada yaitu; air najis (impure water), udara najis (impure air), dan makanan najis (impure food). [2] tiga prinsip dasar ini adalah sumber utama dalam kehidupan manusia, dan juga sumber kehidupan berbangsa dan bernegara, dan harus menjadi acuan para politikus dan politisi. Secara spesifik dan konkret di atur pada Pasal 28 J ayat (2) UUD-NRI 1945 yang menerangkan;
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Para politikus, politisi, dan tokoh – tokoh ormas secara moral di tuntut penuh kehati-hatian dalam bersikap dan berbicara, alasan sederhana adalah bahwa masyakat dari golongan termuda hingga tua, dari termiskin hingga terkaya akan melihat, menyaksikan dan menonton para politikus yang mereka dukung saat menyampaikan ke publik. Dibutuhkan ucapan yang ber-integritas tinggi, tidak berubah setiap waktu, dan dapat di pertanggung jawabkan secara nilai – nilai agama dan nilai-nilai adat istiadat.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berbicara “Freedom of Speech” memang dilindungi oleh UUD NRI 1945, namun perlu dipahami bahwa ini adalah hukum moral. Sistem Hukum Pidana Indonesia tidak seperti Belanda yang mengatur dalam pemidanaan tidak tidak hanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi dalam UU Konstitusi.[3] Filsuf, Ekonomi Politik, Anggota Parlemen Inggris pada masanya, John Stuart Mill (1806-1873) dalam C. Edwin Baker “Human Liberty and Freedom of Speech” (1992) menjelaskan bahwa; meskipun nilai kebebasan berbicara dan diakui secara universal, namun ada kesepakatan mengenai ruang lingkupnya yaitu; apakah pornograpi, pernyataan fitnah, penghinaan rasial (ras), penghinaan agama (tambahan penulis), hasutan, kebohongan politik, iklan rokok, penipuan “pidato” iklan komersial, tarian telanjang adalah kebebasan berbicara? dalam hal untuk kepentingan Konstitusional.[4] Dalam teori kebebasan berbicara “Freedom of Speech” pada dasarnya tidak di bolehkan melanggar nilai-nilai moral, nilai-nilai adat istiadat, dan prinsip-prinsip demokrasi. Lars Svendsen “Philosophy of Lying” (2022) menjelaskan; Anda mungkin mungkin berpikir bahwa anda memerlukan teori kebenaran yang berkembang dengan baik untuk menjelaskan kebohongan, karena kebohongan sering dianggap kebalikan dari kebohongan.[5] Dalam teori klasik John Stuart Mill bahwa kebenaran ditemukan melalui persaingan kepalsuan.[6] Artinya lawan dari kebohongan adalah kejujuran, bukan kebenaran.[7]
Akhir-akhir ini publik di ramaikan dengan Laporan Kepolisian GP Anshor atas dugaan ujaran kebencian “Hate Speech” yang di lakukan oleh Faizal Assegaf dalam menanggapi statemen dari ketua umum ormas besar yang dahulu mejadi salah satu dan bagian kecil sebagai perahu kemerdekaan, selain dari banyaknya perahu kemerdekaan kala itu, perahu ini juga menjadi salah satu sebagai motor dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan berbasis agama. Yang penulis maksudkan adalah pernyataan ketua PBNU, K.H. Yahya Cholil Staquf yang di tayangkan dan di ulas dalam video YouTube Faizal Assegaf Official dengan judul “Calon Ketum PBNU Yahya Staguf Tuding Habaib Pengungsi di Indonesia, Rasis! Video ini juga di posting di laman Twitter @faizalassegaf pada 16 Nov 2021. Laporan ini juga di muat dalam banyak berita nasional. [8]
PENDAPAT AHLI TENTANG UJARAN KEBENCIAN
Associate Professor, Political and Legal Theory. Dr. Alexander Brown & Dr. Adriana Sinclair (2016) Ujaran kebencian sendiri merupakan isu linguistik, sosial, budaya, teknologi, dan hukum. Tetapi pada saat yang sama itu juga merupakan masalah yang sangat politis dan dipolitisasi. Dalam politik, satu pihak mungkin menuduh pihak lain secara sinis mengeksploitasi ujaran kebencian untuk keuntungan politik, sementara pihak lain mungkin menanggapi dengan menuduh pihak pertama menyalahgunakan undang-undang ujaran kebencian untuk membungkam sudut pandang politik yang tidak disukainya. Dalam iklim saat ini, sulit untuk melihat jalan keluar dari perselisihan multilevel yang melingkupi ujaran kebencian.[9]
Secara moral bahwa tidak dibenarkan dan tidak dapat diterima untuk mengatakan hal-hal yang menyinggung kelompok ras dan agama. Tentu saja, banyak orang berpendapat bahwa hate speech tidak sama dengan bahasa yang menyinggung. Ujaran kebencian lebih ekstrim, sifatnya bisa mengancam persatuan dan kesatuan, tetapi perlu diingat bahwa, tidak semua orang setuju bahwa ada sesuatu yang secara moral juga tidak dapat diterima tentang penggunakan bahasa yang mengancam terhadap ras, agama, terlebih persatuan bangsa dan negara. Dan tidak ada keraguan fakta bahwa istilah penggunaan “hate speech” adalah cara (beberapa orang mengalihkan perhatian dari realitas sosial. Dalam benak mereka istilah “hate speech” cocok dengan katergori yang lebih luas dari teminologi menuduh dan merendahkan seperti “bias bawah alam sadar” fanatik dan rasis. Isu-isu ini diperparah oleh globalisi ujaran kebencian “hate speech” dan dampaknya. Ketika negara menggunakan tindakan hukum yaitu Undang-Undang Nasional tentang ujaran kebencian “hate speech” Dan berbagai tindakan hukum yang lebih tentang bagaimana memerangi ujaran kebencian. Namun jika negara-negara gagal dalam melakukan bagian mereka, dan masalah-masalah intoleransi, perpecahan, dan kebencian makin tidak terkendali dan meningkat menjadi diskriminasi meluas dinegara-negara tersebut. Aspek lain dari globalisi ujaran kebencian “hate speech” adalah munculnya komunikasi berbasis internet dan jejaring sosial.[10]
Pertanyaan mendasar adalah;
Jadi apa sebenarnya penyab lahirnya ujaran kebencian?
Merefleksikan perdebatan tentang ujaran kebencian yang bersipat politis, dan politisasi aterkadang mengilhami pandangan lelah dunia bahwa masalah ujaran kebencian hanyalah masalah politik. Dalam pandangan ini, sebenarnya tidak ada masalah ujaran kebencian, yang ada hanyalah masalah politik yang melibatkan perselisihan antara orang-orang yang memiliki kepentingan dan agenda ideologis yang bersaing. Ujaran kebencian adalah masalah multi situs, para ahli mengamankan bahwa memperihatikan konteks negara berarti tidak masuk akal untuk berbicara konteks ujaran kebencian “hate speech” dari pada masalah utama negara yang menjadi penyebab “hate speech,” masalah ujaran kebencian muncul dengan sendirinya dibanyak area, lingkungan atau situs yang berbeda, situs utama lahirnya ujaran kebencian “hate speech” yaitu:
individu, kelompok masyarakat, teknologi, hukum itu sendiri, tokoh-tokoh politik, dan hubungan international.
Selama ini keterlibatan telah menjadi sumber utama atas muncul dan banyaknya ujaran kebencian “hate speech,” Ujaran kebencian ditengah masyarakat dapat menimbulkan buruknya bagi politik demokrasi, para pendukung kekuasan dengan melakukan intimidasi, mengahambat bagian tertentu masyarakat dengan menggunakan fasilitas negara dan kekuasan untuk batasan partisipasi dalam wacana politik. [11]
Pasal 10 ayat (1) Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Menurut Pasal ini:
Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hak ini harus mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat dan untuk menerima dan memberikan informasi dan gagasan tanpa campur tangan oleh otoritas publik dan terlepas dari perbatasan.
Art. 10 (1) of the European Convention on Human Rights (ECHR). According to this Article:
“Everyone has the right to freedom of expression. This right shall include freedom to hold opinions and to receive and impart information and ideas without interference by public authority and regardless of frontiers.”
Sedangkan dalam masyarakat yang demokratis di atur juga dibawah Pasal 10 ayat (2) dari ECHR yang menerangkan bahwa;
“Pelaksanaan kebebasan ini, karena disertai dengan tugas dan tanggung jawab, dapat tunduk pada formalitas, kondisi, pembatasan atau hukuman seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis, demi kepentingan nasional. keamanan, integritas wilayah atau keselamatan publik, untuk pencegahan kekacauan atau kejahatan, untuk perlindungan kesehatan atau moral, untuk perlindungan reputasi atau hak orang lain, untuk mencegah pengungkapan informasi yang diterima secara rahasia, atau untuk mempertahankan otoritas dan ketidakberpihakan peradilan.”
Pesan yang jelas dari kasus Laporan terhadap Faizal Assegaf ini dan beberapa kasus lainnya yang pernah ada adalah bahwa dalam konteks memburuknya hubungan masyarakat, politisi memiliki kewajiban moral untuk menghindari ujaran kebencian yang memicu perasaan benci, was – was (xenofobia), rasisme, misalnya, dan berisiko memperburuk situasi. Terlebih sebagai tokoh ormas suci kiranya lebih memahami prinsip-prinsip bernegara. Presiden, Para Mentri, Pejabat Publik, ketua-ketua Partai Politik, ketua ormas kiranya perbanyak membaca agar memahami nilai-nilai apa yang di sampaikan. Penulis setuju dengan Faizal Assegaf dalam tulisannya yang dimuat di media nasional CNN, hendaklah focus dalam penangangan korupsi.
Sumber :
Perhimpunan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Bagian Dalam Indonesia Jilid II, Edisi IV. Deprtemen Ilmu Penyakit Bagian Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Tahun 2006.
Raymond Francis : The Great American Hoax, Tahun. 2015
Romli Atmasasmita : Perbandingan Hukum Pidana, Tahun 1986.
C. Edwin Baker : “Human Liberty and Freedom of Speech,” Tahun. 1992
Lars Svendsen :”Philosophy of Lying,” Tahun. 2022
Ibid – C. Edwin Baker, Hlm. 6
CNN Indonesia Faizal Assegaf Respons Dipolisikan GP Ansor: Demi Allah Enggak Takut
Dr. Alexander Brown & Dr. Adriana Sinclair : THE POLITIC OF HATE SPEECH LAW, Penerbit: Rouledge, Tahun 2019, Hlm. 16


























