• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Kebenaran Fakta Sebagai Dasar Kajian, Mampu Menangkan Perkara Pasangan Hary Azhar Dan Fathia

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 8, 2023
in Law
0
Haris Azhar: Negara Sibuk Pidanakan Saya Ketika Papua Semakin Memburuk

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. TEMPO/Subekti.

Share on FacebookShare on Twitter

Kebenaran fakta mendasari kajian yang disampaikan keduanya melalui channel Youtube bisa menjadi bukti kuat yang diharapkan mampu membebaskan keduanya dari jerat hukum.

Jakarta – Fusilatnews – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengamati pemisahan berkas perkara Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Azmi menjelaskan, splitsing atau pemisahan berkas perkara merupakan wewenang jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 141 dan 142 KUHAP.

Praktik memecah satu perkara menjadi dua atau lebih (a split trial) biasanya dilakukan apabila perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian.

“Karena dengan dipisah masing-masing terdakwa akan menjadi saksi secara timbal balik, sedangkan bila digabungkan antara satu dengan yang lain tidak dapat dijadikan saksi timbal balik dan tentunya ini juga bermanfaat guna memudahkan bagi jaksa untuk menyusun tuntutan dan kelengkapan materil terkait terpenuhinya dua alat bukti yang sah,” kata Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/4).

Menurut Azmi splitsing bagi Haris Azhar dan Fatia kurang menguntungkan dalam pembelaannya. Karena akan menghadapi pemeriksaan persidangan lebih lama dan diperiksa dalam persidangan yang berbeda.

Keterangan antarpara terdakwa dalam persidangan dijadikan alat bukti untuk terdakwa lainnya dan keterangannya bisa saling mengunci kualifikasi perbuatan dan unsur bagi terdakwa lainnya yang perkaranya dipisah,” ujar Azmi.

Meski begitu, Azmi mengungkapkan, masih ada jalan bagi Haris dan Fatia agar ‘memenangkan’ perkara tersebut. Caranya dengan mengajukan bukti kuat untuk menegaskan di persidangan bahwa kajian yang disampaikan keduanya melalui channel Youtube adalah benar fakta.

“Jika hal dan keadaan tersebut dapat dibuktikan maka apa yang disampaikan sepanjang demi kepentingan umum maka tidak dapat dikatakan pencemaran nama baik,” ujar Azmi.

Oleh karena itu, Azmi memandang keduanya perlu didorong agar mengungkap fakta dan bukti yang sebenarnya guna mendukung narasi kajian tersebut yang sengaja disampaikan kepada publik.

“Demi membela kepentingan umum maka kepada pelaku tidak dapat dikenakan pidana,” ucap Azmi.

Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus inu, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Hanya saja, keduanya hingga kini tidak ditahan.

Kasus yang berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul

“Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! “

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setelah Rafael Alun, Kini Bupati Meranti Muhammad Adil Terkena OTT KPK, Ada Apa dengan Pejabat Kita?

Next Post

Prabowo Berpeluang Diusung Koalisi Besar

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?
Law

IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?

June 20, 2026
Crime

KLKL: Korupsi Lagi, Korupsi Lagi. Bosan Mendengarnya.

June 20, 2026
Next Post
PKS Tak Berminat Berkoalisi Dengan Gerindra, Kapok?

Prabowo Berpeluang Diusung Koalisi Besar

Miliaran Rupiah Disita KPK Dalam OTT Bupati Kep. Meranti

Miliaran Rupiah Disita KPK Dalam OTT Bupati Kep. Meranti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran
Feature

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

by Karyudi Sutajah Putra
June 20, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - "Dak gendong ke mana-mana. Dak gendong ke...

Read more
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026
Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

June 20, 2026

SARJANA MENUMPUK, INDUSTRI KEKURANGAN TALENTA

June 20, 2026

PRABOWO DAN STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

June 20, 2026
An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

June 20, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist