Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung dalam pernyataannya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, vonis bersalah dan hukuman pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut tak terduga.
Disebut tak terduga karena menurut penilaian Ketut, putusan pidana mati dari hakim tersebut, artinya melebihi dari apa yang diminta jaksa dalam penuntutan. Jaksa dalam tuntutan hanya meminta majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
“Ini seperti kita beli lima, tetapi yang diberikan itu 10. Dan itu kita sangat mengapresiasi, dan sangat menghargai keputusan hakim tersebut,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Ketut putusan maksimal dari majelis hakim mengambil semua fakta dan pertimbangan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutan. Tetapi, menurutnya, ada pertimbangan pemberatan dalam putusan, yang membuat hakim melebihi tuntutan hukuman yang dimintakan jaksa.
“Kita sangat menghormati itu. Dan kita menunggu apa langkah hukum selanjutnya dari terdakwa (Ferdy Sambo),” kata Ketut.
Pemberatan utama, terkait dengan perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.
“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Dan atas perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan kegaduhan yang panjang di masyarakat,” kata hakim Wahyu.
Perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pun tak pantas dilakukan. “Mengingat kedudukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Kadiv Propam,” ujar Wahyu menambahkan.
Perbuatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana itu, menurut hakim mencederai citra institusi Polri.
“Juga perbuatan terdakwa, menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang terlibat mendapatkan hukuman. Terdakwa juga berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Wahyu.
Semua pemberatan tersebut, membuat majelis hakim tak menemukan adanya keringanan untuk Sambo. “Adapun hal meringankan; Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini,” tegas hakim Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,”” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/)


























