• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kejagung Apresiasi Putusan Tak Terduga Majelis Hakim, Hukum Mati Ferdy Sambo

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 13, 2023
in Crime
0
Kejagung Apresiasi Putusan Tak Terduga Majelis Hakim, Hukum Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo/net

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung dalam pernyataannya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, vonis bersalah dan hukuman pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut tak terduga.

Disebut tak terduga karena menurut penilaian Ketut, putusan pidana mati dari hakim tersebut, artinya melebihi dari apa yang diminta jaksa dalam penuntutan. Jaksa dalam tuntutan hanya meminta majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

“Ini seperti kita beli lima, tetapi yang diberikan itu 10. Dan itu kita sangat mengapresiasi, dan sangat menghargai keputusan hakim tersebut,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Ketut putusan maksimal dari majelis hakim mengambil semua fakta dan pertimbangan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutan. Tetapi, menurutnya, ada pertimbangan pemberatan dalam putusan, yang membuat hakim melebihi tuntutan hukuman yang dimintakan jaksa.

“Kita sangat menghormati itu. Dan kita menunggu apa langkah hukum selanjutnya dari terdakwa (Ferdy Sambo),” kata Ketut.

Pemberatan utama, terkait dengan perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Dan atas perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan kegaduhan yang panjang di masyarakat,” kata hakim Wahyu.

Perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pun tak pantas dilakukan. “Mengingat kedudukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Kadiv Propam,” ujar Wahyu menambahkan.

Perbuatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana itu, menurut hakim mencederai citra institusi Polri.

“Juga perbuatan terdakwa, menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang terlibat mendapatkan hukuman. Terdakwa juga berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Wahyu.

Semua pemberatan tersebut, membuat majelis hakim tak menemukan adanya keringanan untuk Sambo. “Adapun hal meringankan; Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini,” tegas hakim Wahyu.

Atas pertimbangan tersebut, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,”” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua IPW: Banding, Sambo akan Divonis Lebih Rendah

Next Post

Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Muatan Materi Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Next Post
Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Muatan Materi Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Muatan Materi Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Nasib Pekerja di Jepang, Tak Naik Gaji 30 Tahun Meski Kebutuhan Naik, Kok Bisa?

1,82 Juta Orang Asing Kekerja Secara Legal di Jepang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist