Jakarta, Fusilatnews.com – Publik jangan girang dulu. Sebab, Ferdy Sambo berpotensi divonis lebih rendah di pengadilan tingkat berikutnya.
“Sambo berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Senin (13/2/2023).
Ia diminta komentar soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa saat sebelumnya.
Vonis hukuman mati bagi Sambo tersebut, kata Sugeng, adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.
Namun, kata Sugeng, vonis mati atas Ferdi Sambo tersebut harus dihormati. “Akan tetapi putusan ini problematik, karena Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri,” jelasnya.
Sambo, kata Sugeng, tentu kecewa dengan putusan ini sehingga akan banding dan akan berjuang sampai kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat di Polri,” cetusnya.
Pada sisi lain, Sugeng melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol. “Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme,” tandasnya. (F-2)


























