Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016 hingga 2021.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul peningkatan status penanganan perkara tersebut yang kini menjadi penyidikan. Artinya, Jaksa menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.
“Ada dua tempat lembaga pemerintah yang kami lakukan penggeledahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/3).
Status kasus itu ditingkatkan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
Ketut menjelaskan dua lokasi yang digeledah ialah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI serta kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, penyidik turut menyita barang bukti berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone), Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
Ketut menjelaskan selama periode tersebut, ada enam perusahaan yang mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.
Surat itu diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ketut mengatakan surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
“Dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN,” jelas dia.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Namun, kata dia, keempat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah elakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.
Oleh sebab itu, jaksa menduga surat ada penyimpangan penggunaan surat penjelasan yang dimaksud dalam perkara ini.
“Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketut Sumedana.
Sumber : CNN Indonesia