JAKARTA – Fusilatnews– Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Siti Nurbaya Bakar, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Benar, beberapa waktu lalu penyidik melakukan penggeledahan. Itu terkait penyidikan perkara tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah disidik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan aparat penegak hukum, bukan akibat aksi massa atau perusakan oleh pihak tertentu. Seluruh proses dilakukan secara resmi dalam kerangka penegakan hukum.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status hukum terhadap Siti Nurbaya Bakar. Kejaksaan menyatakan masih mempelajari dan menganalisis barang bukti yang telah disita sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi-saksi terkait.
Selain kediaman Siti Nurbaya, penyidik Jampidsus juga disebut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Kejaksaan Agung belum merinci lokasi maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















