Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Salah satu penyakit serius dalam diskursus hukum publik di Indonesia hari ini adalah kecenderungan menyamaratakan status hukum setiap orang seolah-olah semua tunduk pada rezim hukum yang sama, dengan kewajiban dan pembatasan identik. Di titik inilah kekeliruan mendasar Ahmad Khozinudin (AK) tampak telanjang: gagal membedakan antara warga negara biasa dengan penyelenggara negara.
Publik perlu diedukasi secara jernih dan berulang: advokat, aktivis, dan jurnalis bukanlah penyelenggara negara. Mereka tidak menjalankan kekuasaan publik, tidak mengelola anggaran negara, dan tidak memiliki kewenangan administratif atas nama negara. Karena itu, mereka tidak tunduk pada rezim hukum keterbukaan informasi publik sebagaimana pejabat publik.
Yang melekat pada advokat, aktivis, dan jurnalis justru adalah hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi, hak atas perlindungan data pribadi, serta hak untuk melakukan pembelaan hukum—termasuk ketika seseorang berstatus sebagai Terlapor atau bahkan Tersangka, sebagaimana yang dialami saya (DHL).
Status sebagai Tersangka bukan vonis, bukan pula pembatal hak konstitusional. Maka, upaya hukum yang dilakukan oleh seorang TSK untuk membela dirinya—baik melalui jalur praperadilan, keberatan hukum, maupun opini publik—adalah hak yang sah, bukan pelanggaran hukum.
Di sinilah terlihat kelemahan serius AK dalam membaca struktur hukum pidana dan tata negara. Ia mencampuradukkan rezim kewajiban publik pejabat negara dengan hak privat warga negara. Sebuah kesalahan elementer yang seharusnya tidak terjadi bila seseorang memahami asas dasar hukum.
Perlu ditegaskan pula, tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum. Advokat, aktivis, jurnalis, atau siapa pun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti terlibat dalam korupsi, nepotisme, pencucian uang, atau turut serta membantu kejahatan pejabat publik. Dalam konteks itulah berlaku prinsip equality before the law—semua orang sama di hadapan hukum.
Namun di luar itu, tidak ada dasar hukum untuk menyeret seseorang hanya karena perbedaan sikap, kritik, atau aktivitas advokasi.
Masalah AK bukan semata pada kesimpulan hukumnya, tetapi pada cara berpikirnya. Terlalu terbiasa berbicara tanpa pakem, tanpa rujukan asas dan teori hukum pidana yang kokoh, kritiknya lebih terasa sebagai tendensi mengompori ketimbang analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis.
Ironisnya, setelah beberapa kali “lolos dari jerat” dalam peristiwa hukum sebelumnya, kini ketika dirinya mengalami masalah hukum, AK justru tampak berteriak ke segala arah, mengaitkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan delik aduan maupun delik umum yang sedang ia hadapi.
Ini bukan sikap seorang penegak nalar hukum, melainkan refleksi dari kepanikan seseorang yang selama ini lebih piawai berbicara ketimbang memahami batas dan struktur hukum itu sendiri.
Hukum tidak bekerja dengan teriakan.
Hukum bekerja dengan asas, logika, dan batas kewenangan.
Dan di titik itulah, Ahmad Khozinudin keliru—secara mendasar.





















