• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Aktivis, Advokat, Bukan Penyelenggara Negara: Kekeliruan Fatal Ahmad Khozinudin dalam Membaca Hukum

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 31, 2026
in Feature, Tokoh/Figur
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Salah satu penyakit serius dalam diskursus hukum publik di Indonesia hari ini adalah kecenderungan menyamaratakan status hukum setiap orang seolah-olah semua tunduk pada rezim hukum yang sama, dengan kewajiban dan pembatasan identik. Di titik inilah kekeliruan mendasar Ahmad Khozinudin (AK) tampak telanjang: gagal membedakan antara warga negara biasa dengan penyelenggara negara.

Publik perlu diedukasi secara jernih dan berulang: advokat, aktivis, dan jurnalis bukanlah penyelenggara negara. Mereka tidak menjalankan kekuasaan publik, tidak mengelola anggaran negara, dan tidak memiliki kewenangan administratif atas nama negara. Karena itu, mereka tidak tunduk pada rezim hukum keterbukaan informasi publik sebagaimana pejabat publik.

Yang melekat pada advokat, aktivis, dan jurnalis justru adalah hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi, hak atas perlindungan data pribadi, serta hak untuk melakukan pembelaan hukum—termasuk ketika seseorang berstatus sebagai Terlapor atau bahkan Tersangka, sebagaimana yang dialami saya (DHL).

Status sebagai Tersangka bukan vonis, bukan pula pembatal hak konstitusional. Maka, upaya hukum yang dilakukan oleh seorang TSK untuk membela dirinya—baik melalui jalur praperadilan, keberatan hukum, maupun opini publik—adalah hak yang sah, bukan pelanggaran hukum.

Di sinilah terlihat kelemahan serius AK dalam membaca struktur hukum pidana dan tata negara. Ia mencampuradukkan rezim kewajiban publik pejabat negara dengan hak privat warga negara. Sebuah kesalahan elementer yang seharusnya tidak terjadi bila seseorang memahami asas dasar hukum.

Perlu ditegaskan pula, tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum. Advokat, aktivis, jurnalis, atau siapa pun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti terlibat dalam korupsi, nepotisme, pencucian uang, atau turut serta membantu kejahatan pejabat publik. Dalam konteks itulah berlaku prinsip equality before the law—semua orang sama di hadapan hukum.

Namun di luar itu, tidak ada dasar hukum untuk menyeret seseorang hanya karena perbedaan sikap, kritik, atau aktivitas advokasi.

Masalah AK bukan semata pada kesimpulan hukumnya, tetapi pada cara berpikirnya. Terlalu terbiasa berbicara tanpa pakem, tanpa rujukan asas dan teori hukum pidana yang kokoh, kritiknya lebih terasa sebagai tendensi mengompori ketimbang analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis.

Ironisnya, setelah beberapa kali “lolos dari jerat” dalam peristiwa hukum sebelumnya, kini ketika dirinya mengalami masalah hukum, AK justru tampak berteriak ke segala arah, mengaitkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan delik aduan maupun delik umum yang sedang ia hadapi.

Ini bukan sikap seorang penegak nalar hukum, melainkan refleksi dari kepanikan seseorang yang selama ini lebih piawai berbicara ketimbang memahami batas dan struktur hukum itu sendiri.

Hukum tidak bekerja dengan teriakan.
Hukum bekerja dengan asas, logika, dan batas kewenangan.
Dan di titik itulah, Ahmad Khozinudin keliru—secara mendasar.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meritokrasi Itu Sunatullah: Mengapa Kita Masih Memelihara “Logika Iblis”?

Next Post

Hortikultura di Lereng Maut: Alarm Tata Ruang Jawa Barat yang Diabaikan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Next Post
Hortikultura di Lereng Maut: Alarm Tata Ruang Jawa Barat yang Diabaikan

Hortikultura di Lereng Maut: Alarm Tata Ruang Jawa Barat yang Diabaikan

Membaca Tubuh Kekuasaan Pasca-Istana: Catatan Medis atas Kondisi Kesehatan Joko Widodo

Membaca Tubuh Kekuasaan Pasca-Istana: Catatan Medis atas Kondisi Kesehatan Joko Widodo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...