Oleh: Entang Sastraatmadja
(Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun langsung meninjau lokasi longsor di Kampung Pasir Kuning dan Pasir Kuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kunjungannya, Mentan menegaskan bahwa lahan bekas longsor yang sebelumnya ditanami hortikultura akan dialihfungsikan menjadi tanaman perkebunan berakar kuat.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat struktur tanah di kawasan rawan bencana. Artinya, tanaman hortikultura yang selama ini mendominasi lereng-lereng curam akan digantikan dengan komoditas perkebunan seperti kelapa, kopi, dan alpukat. Sementara itu, pengembangan hortikultura ke depan akan ditata ulang lokasi dan peruntukannya.
Penanaman hortikultura di wilayah Cisarua, Bandung Barat, memang diduga kuat menjadi salah satu faktor pemicu longsor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyebut alih fungsi lahan yang dilakukan secara membabi-buta sebagai penyebab utama longsor di Desa Pasirlangu. Pernyataan ini patut menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan.
Tanaman hortikultura pada umumnya memiliki sistem perakaran dangkal, sehingga kurang efektif menahan struktur tanah, terutama di wilayah dengan kemiringan ekstrem. Sebaliknya, tanaman perkebunan memiliki perakaran lebih dalam dan menyebar, yang mampu meningkatkan daya ikat tanah serta menekan risiko erosi. Meski demikian, harus ditegaskan bahwa penyebab pasti longsor tetap menunggu hasil kajian ilmiah yang komprehensif. Curah hujan tinggi, karakteristik tanah, serta degradasi lingkungan juga berkontribusi signifikan.
Menata ulang peruntukan lahan hortikultura jelas bukan perkara mudah. Diperlukan prasyarat kebijakan yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan. Salah satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: apakah Jawa Barat telah memiliki Rencana Besar Pengembangan Hortikultura yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar dokumen administratif?
Secara formal, Jawa Barat memang telah memiliki Masterplan Hortikultura 2025–2030 yang dirancang untuk meningkatkan produksi dan kualitas hortikultura. Masterplan ini bertumpu pada beberapa strategi utama, antara lain:
Zonasi Komoditas, dengan penetapan kawasan spesifik: kentang, wortel, dan kubis di dataran tinggi; mangga, pisang, dan jambu di wilayah Subang dan Cirebon.
Modernisasi Teknologi, melalui pemanfaatan irigasi tetes, drone pertanian, dan digitalisasi rantai pasok.
Penguatan Kelembagaan, dengan pemberdayaan kelompok tani, koperasi, dan kemitraan berbasis komunitas.
Peran Aktif Pemerintah Daerah, dalam bentuk insentif, pelatihan, serta kolaborasi lintas sektor.
Secara konseptual, masterplan ini menjanjikan. Namun, sebaik apa pun rancangan kebijakan, ia akan lumpuh tanpa dukungan regulasi yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten. Di sinilah persoalan klasik muncul.
Indonesia sejatinya telah memiliki beragam regulasi yang mengatur tata ruang dan penggunaan lahan hortikultura, antara lain:
PP No. 21 Tahun 2021, yang mengatur zonasi dan penggunaan lahan pertanian untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan lahan.
Permentan No. 18 Tahun 2020, yang mengatur tata ruang lahan pertanian guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang secara eksplisit mengatur peruntukan lahan, termasuk kawasan hortikultura dan konservasi.
Tujuan regulasi-regulasi tersebut jelas: menjaga keseimbangan antara kepentingan produksi pangan, konservasi lingkungan, dan pembangunan. Pertanyaannya sederhana namun menggigit: mengapa pelanggaran tetap dibiarkan terjadi di banyak daerah?
Tragedi longsor di Cisarua, Bandung Barat, yang menewaskan puluhan jiwa, merupakan bukti nyata kegagalan kepatuhan terhadap tata ruang. Penanaman hortikultura di lereng-lereng rawan longsor tanpa penerapan teknik konservasi tanah yang memadai jelas memperbesar risiko bencana.
Kecamatan Padalarang, wilayah lain di Bandung Barat, juga masuk kategori rawan longsor. Topografi perbukitan, curah hujan tinggi, serta tekanan kepadatan penduduk memperparah kerentanan wilayah ini terhadap bencana alam.
Namun, perlu ditegaskan bahwa longsor tidak pernah disebabkan oleh satu faktor tunggal. Curah hujan ekstrem, erosi tanah, degradasi vegetasi penutup, dan kesalahan tata kelola ruang saling berkelindan. Penanaman hortikultura di wilayah rawan memang bukan satu-satunya penyebab, tetapi ia adalah faktor penting yang tidak boleh lagi diabaikan.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan kompromi terhadap pelanggaran tata ruang. Sebab, ketika regulasi diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar produksi pertanian, melainkan nyawa manusia dan masa depan lingkungan Jawa Barat.

Oleh: Entang Sastraatmadja
























