• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kejagung Mulai Buru Penerima Dana Hasil Dugaan Korupsi BTS4G Bakti Kominfo

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 18, 2023
in Feature
0
Survei LSI: Kejaksaan Agung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Share on FacebookShare on Twitter

Selain Edward dan Sadikin, 12 pelaku lain adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP); Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)

Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung).terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Selain menangkap para tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kejagung juga mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan sekalikugus menangkap dua tersangka baru kasus suap atau gratifikasi dalam perkara korupsi proyek menara BTS 4G.
Kedua tersangka tersebut yakni Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR atau SDK). Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10). Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka pada Ahad  (15/10).
Edward disebut menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN. Sedangkan Sadikin disebut sebagai pihak swasta.
“Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT pupuk BUMN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/).
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak menjadi tersangka.
Mereka juga dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terima uang miliaran rupiah Hasil pendalaman Kejagung, kedua tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa terdakwa kasus korupsi di Kemenkominfo.
Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.
“Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” kata Ketut.
Sementara itu, Edward diduga menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Uang belasan miliar itu juga diberikan kedua terdakwa melalui staf Galumbang Menak yang berinisial IJ. “Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Uang akan disita Kejagung mengaku belum menyita uang miliaran rupiah yang diduga diterima oleh Edward dan Sadikin. Menurut Ketut, nantinya uang tersebut juga akan disita.
Tim penyidik disebut sedang berupaya melakukan proses penyitaan. “Akan dilakukan, kalau mereka tidak (menyerahkan) melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan,” ujar Ketut.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sedang mendalami terkait alasan adanya pemberian uang miliaran rupiah kepada Edward dan Sadikin.
Sempat terungkap di persidangan Nama Edward juga sempat muncul dalam kesaksian Irwan Hermawan saat dihadirkan menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (26/9/) lalu.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengaku telah menggelontorkan uang Rp 15 miliar atau 1 juta dollar Amerika Serikat untuk Edward Hutahaean. Irwan saat itu mengaku pemberian uang itu atas perintah dari terdakwa Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo.
“Satu kali. Pada akhirnya dengan Beliau karena Beliau banyak mengancam dan meminta proyek pada akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan Beliau. Jadi, untuk Beliau hanya satu kali 1 juta dolar,” kata Irwan.
Sementara itu, nama Sadikin juga terungkap dalam persidangan atas keterangan saksi mahkota Windi Purnama pada 26 September lalu.
Dalam sidang, Windi mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G yang mengalir ke Sadikin. Ia juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari Anang Achmad Latif. Windi akhirnya menyampaikan bahwa nominal uang tersebut sebanyak Rp 40 miliar.
Dalam sidang juga disebut Windi bahwa uang itu diperuntukkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia,” kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
Adanya dugaan keterkaitan antara Sadikin dengan BPK tersebut, Kejagung juga melakukan penelusuran. Salah satunya, Kejagung mewacanakan untuk memeriksa pihak BPK terkait adanya dugaan aliran dana dari kasus tindak pidana korupsi di Kemenkominfo tersebut.
“Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin,” kata Ketut.
Meski begitu, Ketut belum mau mengungkapkan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Dalam perkara ini,
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Dari informasi yang beredar semua masih kita dalami dan kembangkan. Kalau misalnya ada alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus,” ujar Ketut.
Sudah 14 tersangka
Secara total, sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus sebagian para tersangka ini juga tengah bergulir di persidangan.
 Perbuatan 10 tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kemenkominfo dijerat terkait hal perintangan penyidikan.
Walbertus dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Subsider Pasal 21 atau Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari total 14 tersangka itu, Kejagung membaginya ke dalam tiga klaster. Pertama soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. “(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3.
 Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan,” kata Ketut Sumedana.
Selain Edward dan Sadikin, 12 pelaku lain adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP); Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS); Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta; Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemenkominfo.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Erick Thohir Sudah Urus Surat Tak Pernah Dipidana Sebagai Syarat Nyawapres

Next Post

Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin Diperiksa Metro Jaya Polda

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Mantan  Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin Diperiksa Metro Jaya Polda

Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin Diperiksa Metro Jaya Polda

Gibran Merapat ke Golkar?

Apa Alasan PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist