Selain Erick, ada sejumlah nama kandidat lainnya yang mengurus surat sejenis di PN Jaksel. “Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/).
Jakarta – Fusilatnews – Untuk keperluan syarat pendaftaran sebagai cawapres Pilpres 2024 Menteri BUMN Erick Thohir telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel telah menerbitkan surat keterangan tak pernah dipidana dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 pada Senin (16/10/2023). Dalam surat itu tertera nama, alamat, dan foto Erick Thohir.
Dalam surat yang diteken Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso itu, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,”
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Surat dibuat seusai Erick mengajukan permohonan.
Selain Erick, ada sejumlah nama kandidat lainnya yang mengurus surat sejenis di PN Jaksel. “Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/).


























