• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kejagung: Zarof Ricar Terlibat Sejak Awal dalam Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 5, 2024
in News
0
Kejagung: Zarof Ricar Terlibat Sejak Awal dalam Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Penyelidikan intensif Kejaksaan Agung RI terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan vonis Ronald Tannur kini memasuki babak baru. Hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak penting dalam pengaturan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Tannur dari tuntutan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR), serta Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Tannur, berperan aktif dalam upaya mempengaruhi komposisi majelis hakim yang menangani perkara. Temuan ini juga mengungkap keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang sejak awal turut berperan dalam memperkenalkan LR kepada seorang pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R.

“LR meminta ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ungkap Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024).

Dalam proses tersebut, komposisi majelis hakim yang dibentuk terdiri atas Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai anggota. Ketiga hakim ini, menurut keterangan Qohar, akhirnya memutuskan pembebasan Tannur pada sidang Juli 2024 lalu, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan utama pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.

LR kemudian memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim, sebagian di antaranya berasal dari MW. Penyidik Jampidsus terus mendalami peran ZR dalam skandal ini, termasuk dugaan bahwa ia juga menerima imbalan untuk memfasilitasi putusan bebas tersebut. Selain itu, penyidik menemukan uang Rp 6 miliar yang diduga sebagai pembayaran bagi ZR guna mengatur kasasi di MA setelah JPU mengajukan banding atas putusan bebas dari PN Surabaya.

Putusan kasasi di MA pada 22 Oktober 2024 membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum Ronald Tannur lima tahun penjara atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Tanggapan dan Potensi Tindak Lanjut

Abdul Qohar menegaskan, pihaknya akan terus mengusut keterlibatan berbagai pihak, baik dari kalangan hakim maupun pejabat terkait, dalam skandal ini. Hingga saat ini, lima tersangka, termasuk LR, MW, dan ZR, masih dalam penahanan.

Dari penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 922 miliar serta 51 kilogram emas batangan, mengindikasikan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang terhubung dengan kasus ini.

Analisis Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran integritas di institusi peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Praktik suap dalam pengaturan vonis menggambarkan lemahnya kontrol internal di tubuh lembaga hukum, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia, sekaligus membuka peluang evaluasi dan reformasi mendasar untuk memastikan keadilan berjalan tanpa intervensi atau manipulasi dari pihak berkepentingan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Tom Lembong Ajukan Gugatan ke Pra Peradilan

Next Post

Industri Jasa Jepang Bersikap Tegas terhadap Pelecehan Konsumen

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Industri Jasa Jepang Bersikap Tegas terhadap Pelecehan Konsumen

Industri Jasa Jepang Bersikap Tegas terhadap Pelecehan Konsumen

Rilis Terbaru Survei Litbang Kompas; 44, 4 Persen Pendukung Anies pilih Anung-Rano . 39,7 Persen Pilih RK‐ Suswono

Rilis Terbaru Survei Litbang Kompas; 44, 4 Persen Pendukung Anies pilih Anung-Rano . 39,7 Persen Pilih RK‐ Suswono

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist