Oleh: Entang Sastraatmadja
Praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negeri ini kian hari kian mengkhawatirkan. Tanpa rasa takut dan malu, para pelakunya dengan santai melakukan perbuatan tercela yang secara nyata merugikan bangsa dan negara. Mereka ada di sekitar kita, bergerak senyap namun agresif, mengintai setiap celah dan peluang yang terbuka.
Inilah wajah kejahatan kerah putih.
Sudah saatnya kita mencamkan secara serius apa yang dimaksud dengan kejahatan “kerah putih” dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh individu atau organisasi dengan status sosial dan ekonomi tinggi—mulai dari penipuan, korupsi, kolusi, hingga pencucian uang—yang dilakukan dalam ruang kekuasaan dan jabatan.
Penyebab utama kejahatan kerah putih kerap dijelaskan melalui konsep Segitiga Penipuan (Fraud Triangle), yakni sebuah model yang menerangkan faktor-faktor pendorong seseorang melakukan kejahatan. Tiga unsur itu adalah kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan rasionalisasi (rationalization).
Pertama, kesempatan (opportunity).
Kesempatan muncul ketika sistem lemah, pengawasan longgar, dan kekuasaan terkonsentrasi. Dalam situasi seperti ini, pelaku merasa aman melakukan penipuan karena kecil kemungkinan terdeteksi atau dihukum.
Kedua, tekanan (pressure).
Tekanan bisa datang dari persoalan finansial, gaya hidup yang berlebihan, tuntutan sosial, atau ambisi kekuasaan. Banyak pelaku merasa tidak memiliki jalan keluar lain selain menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Ketiga, rasionalisasi (rationalization).
Inilah fase paling berbahaya. Pelaku membenarkan kejahatannya dengan dalih-dalih moral palsu: “Saya hanya meminjam,” “Negara tidak akan rugi,” “Saya pantas mendapatkannya.” Rasionalisasi membuat kejahatan terasa sah di mata pelakunya sendiri.
Hari ini, kejahatan kerah putih tumbuh subur di Tanah Merdeka. Mengawali tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku kejahatan kerah putih. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, aparat penegak hukum serta dua kepala daerah—masing-masing di Jawa Tengah dan Jawa Timur—terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Fakta ini menegaskan satu hal penting: kejahatan kerah putih tidak pandang bulu. Pelakunya bisa berasal dari aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, selebriti, legislatif, aktivis LSM, hingga tokoh-tokoh yang selama ini tampil bersih di ruang publik.
Istilah white-collar crime sendiri pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Amerika Serikat, Edwin Sutherland, pada tahun 1939. Ia mendefinisikannya sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan status sosial tinggi dalam konteks pekerjaan dan jabatannya. Disebut “kerah putih” karena merujuk pada pakaian formal para profesional dan pejabat, sebagai pembeda dari “kerah biru” yang dilekatkan pada pekerja manual atau buruh.
Ironisnya, jika dibandingkan dengan era Orde Baru, di era Reformasi justru kejahatan kerah putih tampak lebih merajalela. Besarnya anggaran pembangunan, lemahnya integritas, serta tumpulnya rasa malu menjadikan kekuasaan sebagai ladang basah untuk diselewengkan.
Yang lebih mencengangkan, dalam satu hari saja KPK mampu melakukan OTT terhadap dua kepala daerah sekaligus, di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi yang dimilikinya. Bayangkan jika seluruh kebutuhan KPK terpenuhi. Bukan mustahil, setiap hari publik akan disuguhi pemandangan para gubernur, bupati, dan wali kota mengenakan rompi oranye di layar kaca.
Pada titik ini, kejahatan kerah putih tampaknya telah berubah dari penyimpangan menjadi kebiasaan. Ia menjelma penyakit kronis dalam tubuh kekuasaan—penyakit kemanusiaan yang harus segera diobati sebelum membusukkan seluruh sendi negara.
Masalah akan semakin rumit ketika aparat penegak hukum justru ikut larut dalam pusaran kejahatan itu. Betapa memilukannya hati ini saat melihat hakim, jaksa, atau polisi duduk di kursi pesakitan, bukan sebagai penegak keadilan, melainkan sebagai penjual jabatan demi kepentingan pribadi.
Memilukan, memang.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja























