Puasa dalam Islam bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga. Ia adalah perintah ilahiah yang sarat hikmah. Salah satu ungkapan yang sering dikutip adalah “Shûmû tashihhû”—berpuasalah kalian, niscaya kalian akan sehat. Meski status hadis ini diperdebatkan para ulama, maknanya diterima luas: puasa memiliki korelasi erat dengan kesehatan fisik dan spiritual manusia.
Namun, bagaimana jika puasa justru menimbulkan bahaya? Misalnya dehidrasi berat yang mengancam tubuh, terutama pada kondisi cuaca ekstrem, aktivitas berat, atau kondisi kesehatan tertentu. Apakah puasa tetap harus dijalankan secara literal, meski bertentangan dengan tujuan kemaslahatan?
Di sinilah Islam menunjukkan keluhuran dan keluwesannya.
Puasa sebagai Latihan Self Control, Bukan Penyiksaan Tubuh
Esensi puasa bukanlah menyiksa jasad, melainkan mendidik jiwa. Puasa adalah madrasah self control—mengendalikan hawa nafsu, ego, dan keinginan instan. Karena itu, Islam sejak awal menegaskan bahwa syariat tidak diturunkan untuk memberatkan manusia:
“Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Jika puasa sampai menimbulkan dehidrasi berbahaya—yang secara medis mengancam fungsi organ tubuh—maka kondisi itu telah keluar dari maqashid puasa. Sebab menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah tujuan utama syariat.
Teladan Rasulullah: Puasa Sunnah dan Fleksibilitas Amal
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah ﷺ memberi teladan penting terkait fleksibilitas ibadah sunnah. Dikisahkan, beliau pernah berpuasa sunnah. Namun ketika tamu datang dan beliau ingin memuliakannya, Rasulullah ikut meneguk minuman. Setelah tamu pergi, beliau melanjutkan puasanya kembali.
Teladan ini menyampaikan pesan mendalam:
bahwa puasa—terutama puasa sunnah—bukanlah belenggu kaku, melainkan ibadah sadar yang berlandaskan niat dan hikmah.
Jika dalam konteks sosial saja Rasulullah menunjukkan kelonggaran demi memuliakan tamu, maka dalam konteks menjaga keselamatan tubuh, kelonggaran itu justru lebih kuat landasannya.
Ijtihad Meneguk Air: Merusak Puasa atau Menjaga Tujuan Puasa?
Pertanyaan krusialnya:
apakah meneguk air putih untuk mencegah dehidrasi berat bisa dipandang sebagai ijtihad yang sah?
Jika kita kembali pada prinsip dasar syariat:
- tidak ada kewajiban yang membawa kebinasaan,
- bahaya harus dihilangkan (ad-dhararu yuzâl),
- dan ibadah bertujuan membawa kemaslahatan,
maka dalam kondisi darurat atau sangat mendesak, meneguk air demi menyelamatkan tubuh bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar menjaga amanah Allah berupa jasad.
Namun, perlu ditegaskan:
- untuk puasa wajib (Ramadhan), kondisi ini masuk kategori udzur syar’i, yang solusinya adalah berbuka dan mengganti (qadha) di hari lain, bukan “melanjutkan puasa” seolah tidak terjadi apa-apa.
- untuk puasa sunnah, ruang ijtihad lebih luas, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Dengan demikian, meneguk air bukan untuk memanjakan hawa nafsu, tetapi sebagai bentuk self control tingkat lanjut: tahu kapan menahan, dan tahu kapan berhenti demi maslahat yang lebih besar.
Kesimpulan: Puasa adalah Kesadaran, Bukan Sekadar Ketahanan
Puasa yang sehat adalah puasa yang selaras dengan tujuan syariat. Ia tidak menafikan akal, tidak memusuhi ilmu kesehatan, dan tidak menutup pintu ijtihad. Islam tidak mengajarkan heroisme spiritual yang mengorbankan keselamatan diri, melainkan keseimbangan antara ruh, akal, dan jasad.
Maka, “Shûmû tashihhû” bukan berarti “puasa meski tubuh binasa”, melainkan “puasa dengan kesadaran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab.”
Di situlah puasa menjadi ibadah orang merdeka—bukan sekadar ritual orang kuat, tetapi laku spiritual orang yang paham tujuan.























